Penerbitan KTP-el Baru Untuk Orang Asing

  1. a) Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah nikah;
  2. b) Kartu Keluarga;
  3. c) Dokumen perjalanan;
  4. d) Kartu Izin Tinggal Tetap.

  1. Menerima dan memverifikasi berkas permohonan dari masyarakat pada loket pelayanan manual. Jika berkas lengkap dan tidak ada permasalahan data pada aplikasi SIAK, FO melakukan pengentrian data pemohon, mengeluarkan lembar penerimaan permohonan (resi); (akun masyarakat yang diregistrasi pada pengajuan permohonan layanan wajib menggunakan email yang aktif dan merupakan milik dari pengguna permohonan itu sendiri guna menghindari penyalahgunaan data dan pungutan biaya dari pihak yang tidak berkepentingan/akun anggota keluarga atau orang lain yang diberi kuasa)
  2. Proses penerbitan dokumen KTP-el dilaksanakan secara manual pada Kantor Disdukcapil dengan terlebih dahulu mengambil antrian online pada halaman depan website aplikasi Sipenduduk atau antrian manual pada Kantor Disdukcapil;
  3. Petugas Pengambilan Dokumen mengecek kebenaran resi permohonan, berkas persyaratan dan antrian layanan penerbitan KTP-el yang dilakukan secara manual pada kantor Disdukcapil. Bila data permohonan sesuai, petugas menyerahkan resi dan berkas persyaratan kepada Operator Cetak KTP-el;
  4. Operator cetak menerbitkan KTP-el sesuai dengan resi permohonan dan berkas persyaratan yang dilampirkan dan memberikan KTP-el kepada Petugas Pengambilan Dokumen untuk diserahkan kepada pemohon / masyarakat. Apabila ada ketidaksesuaian data pemohon, oparator cetak menginformasikan kepada petugas pengambilan dokumen untuk kemudian disampaikan kepada pemohon / masyarakat;
  5. Pemohon / masyarakat menerima KTP-el setelah menandatangani buku agenda serah terima KTP-el.

1 x 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Orang Asing

a.   Kotak Saran

b.   Media Langsung/Tatap Muka pada Loket Informasi

c.   Whatsapp Informasi dan Pengaduan

-     0812 7519 6553

d.   Call centre resmi dukcapil

-        0821 7285 2183

e.   Instagram    : disdukcapil_pekanbaru

 

f.    Facebook

: www.facebook.com/disdukcapilpekanbaru

g.   Telepon

: (0761) 35463

h.   Faksimili

: (0761) 35463

i.    Website

: http://disdukcapil.pekanbaru.go.id

j.    E-mail

: pengaduan.dukcapilpku@gmail.com

k.   SP4N-LAPOR

: lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Penerbitan KTP-el Baru Untuk Orang Asing"