Penerbitan Biodata Orang Asing

No. SK: P.150/188.4/disdukcapil/Set.1/SK/07/2024

  • Persyaratan Penerbitan Biodata Orang Asing
    1. 1. Mengisi F.1.-01; 2. Fotocopy Dokumen Perjalanan; 3. Menyerahkan Ijin Tinggal Terbatas atau Ijin Tinggal Tetap; 4. Mencantumkan No.telp/ sms/ wa/ email milik Pemohon.

  1. Pemohon datang dan mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada Operator, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon
  3. Pemohon menerima dokumen kependudukan dalam format digital melalui email yang bersangkutan atau dapat dicetakkan atas permintaan pemohon.

Setelah Permohonan Lengkap Akan Diterima Oleh Petugas Loket.


Tidak dipungut biaya

1. SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL (SKTT) ORANG ASING (bagi pemegang ITAS) 2. KARTU KELUARGA (bagi pemegang ITAP)

<meta charset="UTF-8" />

  1. SMS/WA : 08115811814 (hanya chat);

  2. Unit Pelayanan Pengaduan Mal Pelayanan Publik;

  3. Kotak Saran pada Mal Pelayanan Publik;

  4. SP4N LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) melalui https://www.lapor.go.id/;

  5. Mal Pelayanan Publik Kab. Kutai Kartanegara, Komplek Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Gedung D, Lantai Dasar Jalan A.P Mangkunegoro Timbau, Tenggarong, Kalimantan Timur 75511;

  6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Komplek Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Gedung E, Lantai Dasar Jalan Robert Wolter Monginsidi, Timbau, Tenggarong, Kalimantan Timur 75511.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Biodata Orang Asing"