Izin Pemasukan dan atau Pengeluaran Produk Pangan Asal Hewan (Susu Segar/olahan) antar Provinsi dan Pulau

No. SK: 188.4/4828/122.1/2022

  1. Asli Surat Permohonan Kepada Yth. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur Jl. Johar No. 17 Surabaya Bermaterai
  2. Scan asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan
  4. SIUP
  5. NPWP
  6. Scan TDP
  7. Sertifikat Halal untuk yang dipersyaratkan
  8. NKV (Nomor Kontrol Veteriner) untuk yang dipersyaratkan
  9. Laporan realisasi pengeluaran/pemasukan
  10. Surat rekomendasi dan atau keterangan kesehatan produk pangan asal hewan dari daerah asal/tujuan
  11. Hasil pengujian laboratorium produk dari Laboratorium Pemerintah atau swasta terakreditasi
  12. Surat Kuasa (apabila tidak diurus sendiri)

  1. Melakukan registrasi akun untuk akses aplikasi perijinan online-JOSS
  2. Melakukan permohonan penerbitan izin yang diinginkan dilengkapi dengan pengunggahan dokumen elektronik sesuai persyaratan
  3. Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan
  4. Melakukan pemeriksaan lapangan (bila perlu)
  5. Membuat berita acara pemeriksaan lapangan/ rekomendasi penerbitan/ penolakan izin/ non izin
  6. Memverifikasi penerbitan izin/ non izin berdasarkan rekomenadai perangkat daerah teknis
  7. Memberikan persetujuan penerbitan/ penolakan izin/ non izin dengan pembubuhan tanda tangan elektronik
  8. Mencetak dokumen izin/ non izin yang telah diterbitkan
  9. Pengarsipan dokumen izin/ non izin yang diterbitkan secara elektronik

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat izin pemasukan dan atau pengeluaran produk pangan asal hewan (susu segar/olahan) antar provinsi atau pulau

Pengaduan, Saran dan masukan dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan dengan menghubungi:

Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur

Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner

Jl. Ahmad Yani no. 202 Surabaya

Telp. (031) 8292545

Email           : disnak@jatimprov.go.id

Website       : www.disnak.jatimprov.go.id

Instagram    : @disnakjatim

Whatsapp    : 081259877227
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemasukan dan atau Pengeluaran Produk Pangan Asal Hewan (Susu Segar/olahan) antar Provinsi dan Pulau"