Penerbitan Kartu Identitas Anak

No. SK: P.150/188.4/disdukcapil/Set.1/SK/07/2024

  1. Penerbitan KIA dibawah usia 5 tahun; a. Kartu Keluarga Kutai Kartanegara; b. Akta Kelahiran
  2. Penerbitan KIA usia 5 tahun s.d. 17 tahun (baru); a. Kartu Keluarga Kutai Kartanegara; b. Akta Kelahiran; c. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar atau file foto digital;
  3. Penerbitan KIA usia 5 tahun s.d. 17 tahun perpanjangan a. Kartu Keluarga Kutai Kartanegara; b. Menunjukkan Kartu Identitas sebelumnya c. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar atau file foto digital;
  4. Penerbitan KIA karena Hilang/ Rusak a. Kartu Keluarga Kutai Kartanegara; b. Surat Kehilangan Kepolisian bagi yang hilang; c. Menyerahkan Fisik KIA jika rusak
  5. Penerbitan KIA karena Perubahan Elemen Data a. Kartu Keluarga Kutai Kartanegara yang sudah dilakukan perubahan elemen data; b. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar atau file foto digital;

  1. Pemohon datang dan mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada Operator, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon
  3. Pemohon menerima dokumen kependudukan berupa fisik KIA

Setelah Permohonan Lengkap Akan Diterima Oleh Petugas Loket.


Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

<meta charset="UTF-8" />

  1. SMS/WA : 08115811814 (hanya chat);

  2. Unit Pelayanan Pengaduan Mal Pelayanan Publik;

  3. Kotak Saran pada Mal Pelayanan Publik;

  4. SP4N LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) melalui https://www.lapor.go.id/;

  5. Mal Pelayanan Publik Kab. Kutai Kartanegara, Komplek Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Gedung D, Lantai Dasar Jalan A.P Mangkunegoro Timbau, Tenggarong, Kalimantan Timur 75511;

  6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Komplek Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Gedung E, Lantai Dasar Jalan Robert Wolter Monginsidi, Timbau, Tenggarong, Kalimantan Timur 75511.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak "