Penerbitan KTP-EL

No. SK: P.150/188.4/disdukcapil/Set.1/SK/07/2024

  • Penerbitan KTP-el Baru/ Pemula;
    1. Kartu Keluarga Kutai Kartanegara;
    2. Sudah melakukan perekaman biometrik KTP-el dengan status Print Ready Record.
  • Penerbitan Pengantian KTP-el karena Perubahan Elemen Data;
    1. Kartu keluarga Kutai Kartanegara sudah mengalami perubahan elemen data ;
    2. Menyerahkan KTP-el lama;
  • Penerbitan Pengantian KTP-el luar domisili :
    1. Kartu keluarga Kutai Kartanegara Daerah Asal ;
    2. Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian;
    3. Sudah terdata sebagai Penduduk Non Permanen.
  • Penerbitan Pengantian KTP-el karena Hilang / Rusak:
    1. Surat Keterangan Kepolisian (jika hilang)
    2. Menyerahkan KTP-el Rusak (jika rusak)
  • Penerbitan KTP-el petugas Khusus:
    1. Sudah melakukan tahapan penerbitan biodata bagi petugas khusus berdasarkan permohonan instansi/ lembaga;

  1. Pemohon datang dan mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada Operator, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon;
  3. Pemohon menerima dokumen kependudukan berupa fisik KTP-el.

Setelah Permohonan Lengkap Akan Diterima Oleh Petugas Loket.


Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

<meta charset="UTF-8" />

  1. SMS/WA : 08115811814 (hanya chat);

  2. Unit Pelayanan Pengaduan Mal Pelayanan Publik;

  3. Kotak Saran pada Mal Pelayanan Publik;

  4. SP4N LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) melalui https://www.lapor.go.id/;

  5. Mal Pelayanan Publik Kab. Kutai Kartanegara, Komplek Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Gedung D, Lantai Dasar Jalan A.P Mangkunegoro Timbau, Tenggarong, Kalimantan Timur 75511;

  6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Komplek Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Gedung E, Lantai Dasar Jalan Robert Wolter Monginsidi, Timbau, Tenggarong, Kalimantan Timur 75511.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-EL"