Perekaman Biometrik KTP-EL

  • Perekaman KTP-el
    1. Kartu Keluarga Kutai Kartanegara;
    2. Sudah berusia 16 tahun.
  • Perekaman KTP-el luar domisili;
    1. Kartu Keluarga daerah asal;
    2. Sudah berusia 17 tahun.
  • Perekaman KTP-el ORANG ASING;
    1. Pemegang Ijin Tinggal Tetap;
    2. Sudah berusia 17 tahun;
    3. Sudah terdata dalam database kependudukan.

  1. Pemohon datang dan mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada Operator;
  3. Petugas melakukan perekaman biometrik KTP-el;

Setelah Permohonan Lengkap Akan Diterima Oleh Petugas Loket.

Tidak dipungut biaya

Database Rekaman Biometrik KTP-EL

<meta charset="UTF-8" /><style class="WebKit-mso-list-quirks-style"> </style>

1.  SMS/WA  : 08115811814 (hanya chat);

2.  Unit Pelayanan Pengaduan Mal Pelayanan Publik;

3.  Kotak Saran pada Mal Pelayanan Publik;

4.  SP4N LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) melalui https://www.lapor.go.id/;

5.  Mal Pelayanan Publik Kab. Kutai Kartanegara, Komplek Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Gedung D, Lantai Dasar Jalan A.P Mangkunegoro Timbau, Tenggarong, Kalimantan Timur 75511;

6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Komplek Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Gedung E, Lantai Dasar Jalan Robert Wolter Monginsidi, Timbau, Tenggarong, Kalimantan Timur 75511.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman Biometrik KTP-EL "