Penerbitan Biodata WNI

No. SK: P.150/188.4/disdukcapil/Set.1/SK/07/2024

  • Penerbitan Biodata Bayi s.d usia 5 tahun;
    1. Kartu Keluarga Kutai Kartanegara;
    2. Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/ dokter/ bidan/ SPTJM Kelahiran bagi kelahiran yang tidak ditolong dari medis;
    3. Buku Nikah / Kutipan Akta Pernikahan orang tua;
    4. Mencantumkan No.telp/ SMS/ WA / Email milik pemohon (Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga)
  • Penerbitan Biodata usia 5 tahun s.d. 17 tahun;
    1. Mengisi F.1.01
    2. Kartu keluarga Kutai Kartanegara;
    3. Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/ dokter/ bidan/ SPTJM Kelahiran bagi kelahiran yang tidak ditolong dari medis;
    4. Buku Nikah / Kutipan Akta Pernikahan orang tua;
    5. Bukti Pendidikan (Raport atau Ijazah)
    6. Pengantar RT/RW apabila kedua orang tua belum terdata dalam database;
    7. Mencantumkan No.telp/ SMS/ WA / Email milik pemohon (Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga)
  • Penerbitan Biodata Bagi usia 17 tahun keatas dan/atau Rentan Adminduk:
    1. Mengisi F.1.01
    2. Kartu Keluarga Kutai Kartanegara;
    3. Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/ Dokter/ Bidan/ SPTJM Kelahiran bagi kelahiran yang tidak ditolong dari medis;
    4. Menyerahkan bukti dokumen peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting lainnya;
    5. Apabila tidak mempunyai dokumen sebagaimana huruf d, maka WNI tersebut mengisi F.1.04 (Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan);
    6. Pengantar RT/RW;
    7. WNI menyerahkan surat pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost;
    8. Mencantumkan No.telp/ SMS/ WA / Email milik pemohon (Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga)

  • Penerbitan Biodata Bayi s.d usia 5 tahun;
    1. Pemohon datang dan mengambil nomor antrian;
    2. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada Operator, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon;
    3. Pemohon menerima dokumen kependudukan dalam format digital melalui email yang bersangkutan atau dapat dicetakkan atas permintaan pemohon.
  • Penerbitan Biodata usia 5 tahun s.d. 17 tahun;
    1. Pemohon datang dan mengambil nomor antrian;
    2. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada Operator, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon;
    3. Dilakukan wawancara;
    4. Pemohon menerima dokumen kependudukan dalam format digital melalui email yang bersangkutan atau dapat dicetakkan atas permintaan pemohon.
  • Penerbitan Biodata Bagi usia 17 tahun keatas dan/atau Rentan Adminduk:
    1. Pemohon datang dan mengambil nomor antrian;
    2. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada Operator, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon;
    3. Dilakukan wawancara;
    4. Dilakukan pemeriksaan database;
    5. Dilakukan pemeriksaan biometrik apabila tidak ditemukan data sebagaimana huruf d;
    6. Pemohon menerima dokumen kependudukan dalam format digital melalui email yang bersangkutan atau dapat dicetakkan atas permintaan pemohon.

2 Jam

Tidak dipungut biaya

1. Biodata Penduduk; 2. Kartu Keluarga.

1. SMS/WA : 08115811814 (hanya chat);

2.  Unit Pelayanan Pengaduan Disdukcapil Kutai kartanegara;

3.  Kotak Saran pada Disdukcapil Kutai kartanegara;

4.  SP4N LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) melalui https://www.lapor.go.id/;

5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Komplek Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Gedung E, Lantai Dasar Jalan Robert Wolter Monginsidi, Timbau, Tenggarong, Kalimantan Timur 75511. 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Biodata WNI"