Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru

  1. a. Fotokopi Buku nikah / kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
  2. b. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.

  1. Menerima dan memverifikasi berkas permohonan dari masyarakat pada Aplikasi Sipenduduk / permohonan manual pada loket pelayanan manual. Jika berkas lengkap dan tidak ada permasalahan data pada aplikasi SIAK, FO melakukan pengentrian data pemohon, mengeluarkan lembar penerimaan permohonan (resi); (akun masyarakat yang diregistrasi pada pengajuan permohonan layanan wajib menggunakan email yang aktif dan merupakan milik dari pengguna permohonan itu sendiri guna menghindari penyalahgunaan data dan pungutan biaya dari pihak yang tidak berkepentingan/akun anggota keluarga atau orang lain yang diberi kuasa)
  2. JF Pelayanan Identitas Penduduk memverifikasi Dokumen persyaratan pada Aplikasi Sipenduduk/berkas manual dan data input KK. (jika belum benar maka akan dikembalikan kepada Operator Editor untuk diperbaiki. Jika sudah benar akan diajukan tanda tangan elektronik kepada Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk);
  3. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk memvalidasi Dokumen persyaratan pada Aplikasi Sipenduduk/berkas manual dan data input KK. (jika belum benar maka akan dikembalikan kepada JF Pelayanan Identitas Penduduk untuk diperbaiki. Jika sudah benar akan diajukan TTE KK kepada Kepala Dinas);
  4. Kepala Dinas melakukan TTE KK
  5. Pdf dokumen KK akan terkirim secara lansung ke email masyarakat atau pemohon setelah proses tanda tangan elektronik;

1 x 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga WNI

a.   Kotak Saran

b.   Media Langsung/Tatap Muka pada Loket Informasi

c.   Whatsapp Informasi dan Pengaduan

-   0812 7519 6553

d.   Call centre resmi dukcapil

-     0821 7285 2183

e.   Instagram     : disdukcapil_pekanbaru

 

f.    Facebook

:   www.facebook.com/disdukcapilpekanbaru/

g.   Telepon

: (0761) 35463

h.   Faksimili

: (0761) 35463

i.    Website

: http://disdukcapil.pekanbaru.go.id

j.    E-mail

: pengaduan.dukcapilpku@gmail.com

k.   SP4N-LAPOR

: lapor.go.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru"