Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI

  1. a) Surat pengantar (asli) dari RT dan RW atau yang disebut dengan nama lain;
  2. b) Fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kepedudukan dan peristiwa penting;
  3. c) Fotokopi bukti pendidikan terakhir.

  1. Menerima dan memeriksa berkas permohonan dari masyarakat pada aplikasi SIAK. Jika data tidak ditemukan, yang bersangkutan diarahkan untuk melakukan pengecekan biometrik bagi penduduk yang berumur diatas 17 Tahun, dan pengecekan data pada petugas ADB bagi penduduk dibawah 17 tahun;
  2. Masyarakat (Pemohon) membawa seluruh berkas persyaratan yang telah diberi catatan oleh JF Pendataan Penduduk ke Loket Pelayanan Perekaman dan Biometrik;
  3. Petugas melakukan pengecekan biometrik. Jika data tidak ditemukan pada proses ini, yang bersangkutan diarahkan untuk pengecekan data melalui petugas ADB. Jika pada proses ini data yang bersangkutan ditemukan, pemohon diarahkan kembali ke JF Pendataan Kependudukan;
  4. Petugas ADB melakukan pengecekan data pemohon pada aplikasi SIAK. Jika pada proses ini data yang bersangkutan ditemukan / tidak ditemukan, petugas memberikan catatan pada berkas persyaratan dan mengarahkan kembali ke JF Pendataan Penduduk;
  5. JF Pendataan penduduk memberikan ACC pada berkas persyaratan dan mengarahkan yang bersangkutan ke petugas pengentrian data pada loket pelayanan manual bagi data yg ditemukan pada database Pekanbaru. Untuk data yang tidak ditemukan, dilakukan pengentrian data guna penerbitan NIK baru;
  6. Petugas memverifikasi berkas persyaratan, melakukan pengentrian biodata, menerbitkan resi/lembar penerimaan permohonan untuk diberikan kepada pemohon dan mengajukan biodata penduduk kepada JF Pendataan Penduduk;
  7. JF Pendataan Penduduk melakukan verifikasi pada data input biodata penduduk dan melakukan pengajuan penandatanganan elektronik kepada Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk. (jika ada kesalahan pengentrian data, berkas persyaratan dikembalikan kepada FO untuk diperbaiki);
  8. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk memvalidasi data input biodata penduduk dan mengajukan Tanda Tangan Elektronik kepada Kepala Dinas. (jika ada kesalahan pengentrian data, berkas persyaratan dikembalikan ke JF Pendataan Penduduk untuk diperbaiki);
  9. Kepala Dinas melakukan tanda tangan elektronik Biodata Penduduk;
  10. Pdf Biodata WNI yang telah di tanda tangan elektronik akan dikirim ke email yang bersangkutan.

1 x 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk

a.   Kotak Saran

b.   Media Langsung/Tatap Muka pada Loket Informasi

c.   Whatsapp Informasi dan Pengaduan

-   0812 7519 6553

d.   Call centre resmi dukcapil

-     0821 7285 2183

e.   Instagram       : disdukcapil_pekanbaru

f.    Facebook

:  www.facebook.com/disdukcapilpekanbaru/

g.   Telepon

: (0761) 35463

h.   Faksimili

: (0761) 35463

i.    Website

: http://disdukcapil.pekanbaru.go.id

j.    E-mail

: pengaduan.dukcapilpku@gmail.com

k.   SP4N-LAPOR

: lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI"