Konsultasi Program Indonesia Pintar

  1. Buku tabungan
  2. Fotocopy KK

  1. Pemohon melapor keperluannya kepada petugas Front Office tentang perihal pemohon
  2. Petugas Front Office mengarahkan pemohon ke bidang Pembinaan Pendidikan Dasar
  3. Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar memeriksa kelengkapan persyaratan, jika sudah lengkap bidang memproses apabila tidak lengkap berkas dikembalikan lagi kepada pemohon untuk di lengkapi.

jangka waktu 1-2 untuk pelayanan yang memerlukan koordinasi lebih lanjut

Tidak dipungut biaya

Tindak Lanjut

1.   Secara tertulis melalui kotak pengaduan /saran atau diserahkan langsung ke petugas /pejabat pengaduan.

2.   Langsung ke Unit Layanan Pengaduan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang

3.   Pejabat Pengaduan : Kasubbag Umum dan Kepegawaian.

4.   Melalui media elektronik antara lain:

a)    Laman : disdikbud@singkawangkota.go.id

b)   Telpon/WhatsApp : 081349414007

c)    Pos-elJangka waktu pengaduan 1 - 2 hari (untuk pengaduan yang memerlukan koordinasi lebih lanjut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Program Indonesia Pintar"