jangka waktu 1-2 untuk pelayanan yang memerlukan koordinasi lebih lanjut
Tidak dipungut biaya
Tindak Lanjut
1. Secara tertulis melalui kotak pengaduan /saran atau diserahkan langsung ke petugas /pejabat pengaduan.
2. Langsung ke Unit Layanan Pengaduan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang
3. Pejabat Pengaduan : Kasubbag Umum dan Kepegawaian.
4. Melalui media elektronik antara lain:
a) Laman : disdikbud@singkawangkota.go.id
b) Telpon/WhatsApp : 081349414007
c)
Pos-elJangka waktu pengaduan 1 -
2 hari (untuk pengaduan yang memerlukan koordinasi lebih lanjut
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store