No. SK: 000.8.3.2/16/VII/2024
Proses penyelesaian
kurang lebih 1 Jam
Tidak dipungut biaya
Tindak lanjut penyelesaian permohonan
Pada Jam dan Hari Kerja melalui : 1. Datang langsung ke Kantor Dinas Pariwisata 2. Kotak Saran 3. Telp : (0362) 21342 4. Website : dispar.bulelengkab.go.id |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store