Permohonan Fasilitasi Kekayaan Intelektual

No. SK: 000.8.3.2/16/VII/2024

  1. Pelaku Usaha Pariwisata / Ekonomi Kreatif yang memiliki Produk atau hasil karya yang dapat diberikan HAKI

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Verifikasi Berkas
  3. 3. Pengajuan ke Dirjen HAKI
  4. 4. Pemberian Sertifikat ke Pemohon

Proses penyelesaian kurang lebih 1 bulan

Tidak dipungut biaya

Tindak lanjut penyelesaian pengaduan

Pada Jam dan Hari Kerja melalui :

1.      Datang langsung ke Kantor Dinas Pariwisata

2.      Kotak Saran

3.      Telp : (0362) 21342

4.      Website : dispar.bulelengkab.go.id

5.      Email : disparbuleleng@yahoo.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Fasilitasi Kekayaan Intelektual "