Permohonan Pelayanan Informasi Kepariwisataan (Tourist Information Service)

No. SK: 000.8.3.2/16/VII/2024

  1. Masyarakat Umum, Calon Wisatawan (Domestik dan Mancanegara)

  1. Pemohon Pelayanan Informasi Kepariwisataan (Masyarakat Umum, Calon Wisatawan (Domestik & Mancanegara)
  2. Pemberian Informasi Kepariwisataan Kabupaten Buleleng oleh Staf Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng

Waktu Penyelesaian10 menit

Tidak dipungut biaya

Informasi yang diperlukan baik secara lisan maupun tertulis (hardcopy/softcopy document), antara lain brosur, flyer, pamflet, booklet dengan informasi kepariwisataan

1.      Melalui kotak saran

2.      Pada jam dan hari kerja melalui :

-          Datang langsung

-          Telepon (0362) 21342

-          Website : www.dispar.bulelengkab.go.id

-          Email : disparbuleleng@yahoo.com

Media sosial Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng Facebook Page : Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pelayanan Informasi Kepariwisataan (Tourist Information Service)"