Pencairan Dana Sharing DTW

No. SK: 000.8.3.2/16/VII/2024

  1. 1. Pelimpahan dana ke Kas Daerah berupa STS oleh Bendahara Penerimaan
  2. 2. Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait besaran Dana Sharing DTW

  1. 1. STS yang telah dilimpahkan ke Kas Daerah oleh Bendahara Penerimaan
  2. 2. Besaran dana sharing dari STS yang sesuai dengan PKS
  3. 3. Pembuatan SPJ Sharing DTW
  4. 4. SPJ Sharing DTW ditanda tangani oleh Kepala Dinas
  5. 5. Jika GU, SPJ Sharing GU langsung dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran
  6. 6. Jika LS, SPJ Sharing LS, pembuatan SPP dan SPM
  7. 7. SPJ Sharing LS dicairkan oleh BPKPD berupa SP2D

Proses penyelesaian 2 hari

Tidak dipungut biaya

Berupa SP2D (LS) dan Bukti Transfer Pencairan (GU)

Pada Jam dan Hari Kerja melalui :

1.      Datang langsung ke Kantor Dinas Pariwisata

2.    Kotak Saran

3.    Telp : (0362) 21342

4.    Website : dispar.bulelengkab.go.id

Email : disparbuleleng@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencairan Dana Sharing DTW"