Pembayaran Sewa Aset Daerah

No. SK: 000.8.3.2/16/VII/2024

  1. Penyewa membawa surat rekomendasi dari Bidang Destinasi

  1. 1. Surat Rekomendasi dari Bidang Destinasi Pariwisata
  2. 2. Penerbitan SKRD
  3. 3. Pembayaran SKRD ke Bank BPD Bali oleh Penyewa
  4. 4. Pelimpahan ke Kas Daerah oleh Bendahara Penerimaan berupa STS

Proses penyelesaian kurang lebih 1 Jam

Tidak dipungut biaya

Berupa SKRD dan STS

Pada Jam dan Hari Kerja melalui :

1.    Datang langsung ke Kantor Dinas Pariwisata

2.    Kotak Saran

3.    Telp : (0362) 21342

4.    Website : dispar.bulelengkab.go.id

   5. Email : disparbuleleng@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran Sewa Aset Daerah"