Permohonan PKL/Prakerin/Magang

No. SK: 000.8.3.2/16/VII/2024

  1. 1. Mahasiswa membawa Surat Permohonan Magang dari Sekolah/Kampus
  2. 2. Surat Permohonan Magang disetujui oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng

  1. 1. Mahasiswa datang ke Dinas Pariwisata
  2. 2. Operator Menerima Surat Permohonan Magang, dan disampaikan kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan untuk di disposisi
  3. 3. Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan menyampaikan kepada Sekretaris/Kepala Dinas terkait penerimaan mahasiswa magang
  4. 4. Sekretaris/Kepala Dinas menerima laporan dan menyetujui adanya permohonan mahasiswa magang dan menugaskan Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan untk membuat surat balasan magang
  5. 5. Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan menugaskan bagian kepegawaian untuk membuat surat balasan persetujuan permohonan magang
  6. 6. Mahasiswa datang ke kantor kembali untuk penempatan penugasan PKL/Magang

Waktu Penyelesaian kurang lebih 3 Hari

Tidak dipungut biaya

Berupa Surat Ijin

Pada Jam dan Hari Kerja melalui :

  1. Datang langsung ke Kantor Dinas Pariwisata
  2. Kotak Saran
  3. Telp : (0362) 21342
  4. Website : dispar.bulelengkab.go.id
      5. Email : disparbuleleng@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan PKL/Prakerin/Magang "