Permohonan Penghapusan Asset

No. SK: 000.8.3.2/16/VII/2024

  1. 1. Harus ada Surat Permohonan di Kepala Desa
  2. 2. Setelah ada Surat tersebut, Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng menindaklanjuti Penghapusan Aset tersebut, sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016

  1. 1. Pemohon datang ke Dinas Pariwisata
  2. 2. Operator menscan/memasukkan melalui e-surat atau menyampaikan fisik untuk disposisi Kadis
  3. 3. Kepala Dinas mendisposisi kepada Sekretaris
  4. 4. Sekretaris Menyampaikan ke Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan
  5. 5. Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan menugaskan ke Pengurus Barang dan Pembantu Pengurus Barang
  6. 6. Pengurus Barang dan Pembantu Pengurus Barang membuat administrasi penghapusan ASET sesuai permohonan yang diminta
  7. 7. Surat selesai kemudian lanjut dikirim kantor Bupati/ c.q Bagian BPKPD

Waktu Penyelesaian kurang lebih 1 minggu

Tidak dipungut biaya

Berupa Surat Permohonan penghapusan asset

Pada Jam dan Hari Kerja melalui :

  1. Datang langsung ke Kantor Dinas Pariwisata
  2. Kotak Saran
  3. Telp : (0362) 21342
  4. Website : dispar.bulelengkab.go.id
  5. Email : disparbuleleng@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penghapusan Asset"