Permohonan Data SAKIP

No. SK: 000.8.3.2/16/VII/2024

  1. Pemberitahuan permohonan data SAKIP dari instansi/lembaga

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan data SAKIP secara tertulis (online/manual)
  2. 2. Petugas pengelola data SAKIP menerima dan meneruskan permohonan ke Kepala Dinas
  3. 3. Kepala Dinas menelaah dan mendisposisi permohonan data SAKIP ke Sekretaris
  4. 4. Sekretaris melakukan identifikasi dan mendisposisi permohonan ke petugas pengelola data SAKIP
  5. 5. Petugas pengelola data SAKIP menindaklanjuti dan memeberikan data kepada pemohon

Waktu Penyelesaian maksimal 30 menit

Tidak dipungut biaya

dokumen SAKIP

Pada Jam dan Hari Kerja melalui :

  1. Datang langsung ke Kantor Dinas Pariwisata
  2. Kotak Saran
  3. Telp : (0362) 21342
  4. Website : dispar.bulelengkab.go.id
  5. Email : disparbuleleng@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Data SAKIP "