Permohonan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kepariwisataan

No. SK: 000.8.3.2/16/VII/2024

  1. 1. Foto Copy Ijasah terakhir minimal SMK sederajat
  2. 2. Sertifikat pelatihan sesuai dengan bidang kompetensi yang diambil
  3. 3. Surat Pengalaman Kerja sesuai bidang kompetensi selama dua Tahun
  4. 4. Foto Copy KTP dan KK
  5. 5. Pas Foto 3x4 latar merah sebanyak 2 lembar

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas dengan melampirkan kelengkapan yang dipersyaratkan
  2. 2. Permohonan beserta kelengkapannya diteliti oleh Kepala Dinas Pariwisata melalui Petugas di Bidang SDP
  3. 3. Permohonan yang kurang lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. 4. Permohonan yang lengkap selanjutnya di proses untuk fasilitasi sertifikasi profesi SDM Pariwisata

Waktu Penyelesaian 3 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Konsultasi, saran, masukan, solusi untuk permohonan dan fasilitasi sertifikasi SDM Pariwisata

Pada Jam dan Hari Kerja melalui :

  1. Datang langsung ke kantor Dinas Pariwisata
  2. Kotak Saran
  3. Telp : (0362) 21342
  4. Website : dispar.bulelengkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kepariwisataan"