Permohonan Pengukuhan Pokdarwis ( Kelompok Sadar Wisata ) / SKT

No. SK: 000.8.3.2/16/VII/2024

  1. 1. Surat Permohonan Pengesahan Lembaga yang di tandatangani Ketua Kelompok
  2. 2. Dokumen struktur organisasi pengurus dan diketahui oleh Perbekel/Kepala Desa dan Kelian Desa Pakraman setempat serta d isi tanggal dibentuknya kelompok/lembaga
  3. 3. Dokumen daftar anggota yang di tanda tangani oleh Ketua kelompok
  4. 4. Dokumen Surat Keterangan Perbekel Perihal waktu Pendirian kelompok
  5. 5. Surat Pernyataan bahwa Kelompok tersebut memiliki Sekretariat/Tempat pertemuan
  6. 6. Dokumen AD/ART Kelompok
  7. 7. Surat Keputusan Perbekel tentang pembentukan kelompok
  8. 8. Dokumen Foto copy KTP Pengurus
  9. 9. Dokumen Foto Sekretariat/Tempat Pertemuan

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas dengan melampirkan kelengkapan yang dipersyaratkan
  2. 2. Permohonan beserta kelengkapannya diteliti oleh Kepala Dinas Pariwisata melalui Petugas di Bidang SDP
  3. 3. Permohonan yang kurang lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. 4. Permohonan yang lengkap selanjutnya di proses untuk penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas dan Surat Keterangan Terdaftar untuk Lembaga POKDARWIS

Waktu Penyelesaian 7 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Konsultasi, saran, masukan, solusi untuk pembentukan lembaga / kelompok di bidang pariwisata

Pada Jam dan Hari Kerja melalui :

  1. Datang langsung ke kantor Dinas Pariwisata
  2. Kotak Saran
  3. Telp : (0362) 21342
  4. Website : dispar.bulelengkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengukuhan Pokdarwis ( Kelompok Sadar Wisata ) / SKT"