Permohonan Data Terkait DTW, Destinasi Pariwisata dan Pengembangan Kepariwisataan

No. SK: 000.8.3.2/16/VII/2024

  1. Pemohon mengirimkan surat permohonan data atau hadir langsung ke Kantor Dinas Pariwisata membawa daftar data yang dibutuhkan oleh pemohon

  1. 1. Pemohon mengirim surat permohonan data atau dating langsung ke Kantor Dinas Pariwisata
  2. 2. Secara online, Kepala Dinas mendisposisi ke Kepala Bidang Destinasi
  3. 3. Secara Offline, Pemohon mengisi daftar tamu dan menyampaikan data yang dimohon
  4. 4. Petugas menyiapkan data yang dimohonkan
  5. 5. Data yang tidak ada di Bidang Destinasi, dikoordinasikan dengan bidang lain
  6. 6. Petugas memberikan data yang dimohon melalui e surat atau diserahkan langsung kepada pemohon

Waktu Penyelesaian 1 Hari

Tidak dipungut biaya

Data secara tertulis maupun lisan terkait DTW, Destinasi Pariwisata dan Pengembangan Kepariwisataan

Pada Jam dan Hari Kerjamelalui :

  1. Datang langsung ke Kantor Dinas Pariwisata
  2. Kotak Saran
  3. Telp : (0362) 21342/ No. WA
  4. Website : dispar.bulelengkab.go.id
Email : disparbuleleng@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Data Terkait DTW, Destinasi Pariwisata dan Pengembangan Kepariwisataan"