Permohonan Alat e-Ticketing

No. SK: 000.8.3.2/16/VII/2024

  1. 1. DTW sudah masuk dalam Perda PDRD No.9 Tahun 2023
  2. 2. Surat permohonan daripengelola DTW

  1. 1. Pemohon datang ke Dinas Pariwisata
  2. 2. Operator menscan/memasukkan melalui e-surat atau menyampaiakn fisikuntuk disposisi kadis
  3. 3. Kepala Dinas Mendisposisi Kepada Kepala Bidang Destinasi
  4. 4. Kepala Bidang Destinasikoordinasi denganBPD (vendor)
  5. 5. Tim (Dispar dan BPD) turun ke lapangan untuk survey lokasi pos e-ticketing
  6. 6. Pemohon mengirim data user kasir dan user admin ke BPD
  7. 7. Penandatangan PKS oleh kadispar dengan pengelola DTW
  8. 8. Pemasangan alat e-ticketing di DTW

Waktu Penyelesaian 7 Hari

Tidak dipungut biaya

Berupa pemasangan alat e-ticketing di DTW

Pada Jam dan Hari Kerjamelalui :

  1. Datang langsung ke Kantor Dinas PariwisataKab. Buleleng
  2. Kotak Saran
  3. Telp : (0362) 21342/ No. WA
  4. Website : dispar.bulelengkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Alat e-Ticketing "