Permohonan Penetapan Desa Wisata

No. SK: 000.8.3.2/16/VII/2024

  1. 1. Membawa Dokumen Permohonan
  2. 2. Terdapat Surat Dukungan Adat
  3. 3. Terdapat Surat Rekomendasi Adat
  4. 4. Lampiran Self Assesment
  5. 5. Membawa ukuran Pas Foto

  1. 1. Pemohon datang ke Dinas Pariwisata 2. Operator menscan/memasukkan melalui e-surat atau menyampaikan fisik untuk disposisi Kadis 3. Kepala Dinas mendisposisi kepada Kepala bidang Destinasi 4. Kepala Bidang menyusun draft SK Penetapan Desa Wisata 5. Kepala Bidang bersama tim internal melakukan pembahasan dan assesment 6. Draft SK dikoreksi oleh Bagian Hukum untuk diajukan ke Bupati 7. Penandatanganan Perbup oleh Bupati 8. Surat ijin yang sudah TTE disampaikan ke pemohon

Waktu Penyelesaian 4 Bulan

Tidak dipungut biaya

Konsultasi, saran, masukan, solusi untuk pengajuan dan penetapan Daya Tarik Wisata (DTW)

Pada Jam dan Hari Kerja melalui :

  1. Datang langsung ke Kantor Dinas Pariwisata
  2. Kotak Saran
  3. Telp : (0362) 21342/ No. WA
  4. Website : dispar.bulelengkab.go.id
  5. Email : disparbuleleng@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penetapan Desa Wisata"