Permohonan Pengajuan dan Penetapan DTW

No. SK: 000.8.3.2/16/VII/2024

  1. : 1. Membawa Dokumen Permohonan
  2. 2. Terdapat Surat Dukungan Adat
  3. 3. Terdapat Surat Rekomendasi Adat
  4. 4. Terdapat Self Assesment
  5. 5. Membawa ukuran Pas Foto

  1. 1. Pemohon datang ke Dinas Pariwisata
  2. 2. Operator menscan/memasukkan melalui e surat atau menyampaikan fisik untuk disposisi Kadis
  3. 3. Kepala Dinas mendisposisi kepada Kepala Bidang Destinasi
  4. 4. Kepala Bidang menyusun draft Ranperbup penetapan DTW
  5. 5. Kepala Bidang bersama tim legislasi pemkab/bagian hukum dan PD terkait melakukan pembahasan
  6. 6. Kepala Bidang menyampaikan draft Ranperbup ke Bagian Hukum Setda
  7. 7. Ranperbub harmonisasi ke Kemenkumham
  8. 8. Penandatanganan Perbup oleh Bupati
  9. 9. Peraturan Bupati tentang Penetapan DTW

Waktu Penyelesaian 4 Bulan

Tidak dipungut biaya

Konsultasi, saran, masukan, solusi untuk pengajuan dan penetapan Daya Tarik Wisata (DTW)

Pada Jam dan Hari Kerja melalui :

  1. Datang langsung ke Kantor Dinas Pariwisata
  2. Kotak Saran
  3. Telp : (0362) 21342/ No. WA
  4. Website : dispar.bulelengkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengajuan dan Penetapan DTW"