Pelaayanan laboratorium

No. SK: 440.1/002/KEP/2024

  • Lembar permintaan pemeriksaan laboratorium Kartu identitas: KTP/SIM/KK Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)
    1. Lembar permintaan pemeriksaan laboratorium Kartu identitas: KTP/SIM/KK Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Pasien menyerahan lembar permintaan pemeriksaan laboratorium dari ruang pelayanan di box laboratorium yang disediakan. Petugas mempersilahkan duduk di ruang tunggu sambil menunggu panggilan. Petugas memanggil pasien dan mengidentifikasi sesuai nama, tanggal lahir, dan alamat. Petugas memberikan penjelasan kepada pasien tentang tindakan yang akan dilakukan dan mengisi informed consent. Petugas mempersilahkan pasien menunggu hasil laboratorium di luar ruangan. Petugas melakukan pengolahan dan pemeriksaan sampel sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pasien menerima hasil pemeriksaan laboratorium untuk diserahkan kepada dokter/ ruang pemeriksaan yang merujuk.

  • Paket ibu hamil: 45 menit 
  • Pemeriksaan widal: 20 menit 
  • Pemeriksaan darah rutin: 10 menit

Peraturan Bupati Kebumen No 47 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum  Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kebumen

Pemeriksaan darah rutin/ hematology analizer : Hb, Hematokrit, Jumlah Leukosit,Jumlah Trombosit, Hitung Jenis Leukosit, Laju Endap Darah. b. Pemeriksaan kimia darah: GDS/ GDP/ GDPP, Kolesterol, Asam Urat. c. Pemeriksaan Imunoserologi: Tes Kehamilan, Golongan Darah, Widal, VDRL, HbsAg d. Pemeriksaan bakteriologi dan parasitologi: BTA, Gonorrhea, Trichomoniasis, Candidiasis, Bakterial Vaginosis. e. Pemeriksaan urinalisa

1.   Pasien / pengguna layanan menyampaikan Pengaduan saran dan masukan melalui:

a. Kotak Saran Puskesmas Pejagoan

b. Instagram: puskesmaspejagonareal

c. No Whatsapp di nomor 081325950636

2.   Petugas mencatat semua pengaduan

3.   Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.

4.   Jawaban pengaduan akan disampaikan kepada si pemberi aduan, saran masukan melalui Telepon , No Whatsapp atau e-mail yang bersangkutan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaayanan laboratorium"