Pelayanan Perubahan Status Kewarganegaraan WNI menjadi WNA

  1. a. Fotokopi Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  2. b. Formulir F-2.01
  3. c. Asli salah satu kutipan akta pencatatan sipil yang dimiliki; dan
  4. d. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

  1. Menerima dan memverifikasi berkas permohonan dari masyarakat pada Aplikasi Sipenduduk / permohonan manual pada loket pelayanan manual, Mengentri Catatan Pinggir atau membuat Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan pada aplikasi SIAK serta memberikan lembar penerimaan permohonan (Resi) kepada Pemohon/masyarakat; (akun masyarakat yang diregistrasi pada pengajuan permohonan layanan wajib menggunakan email yang aktif dan merupakan milik dari pengguna permohonan itu sendiri guna menghindari penyalahgunaan data dan pungutan biaya dari pihak yang tidak berkepentingan/akun anggota keluarga atau orang lain yang diberi kuasa);
  2. JF Pelayanan Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian memverifikasi Dokumen persyaratan pada Aplikasi Sipenduduk/berkas manual Catatan Pinggir atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan kemudian diteruskan kepada Kepala bidang Pencatatan Sipil. (jika belum benar maka akan dikembalikan kepada Operator Editor untuk diperbaiki. Jika sudah benar akan diajukan TTE kepada Kepala Bidang Pencatatan Sipil untuk divalidasi dan memparaf draft dokumen);
  3. Kepala Bidang Pencatatan Sipil memvalidasi dokumen persyaratan pada aplikasi Sipenduduk/berkas manual Catatan Pinggir atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan. (jika belum benar maka akan dikembalikan kepada JF Pelayanan Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian untuk diperbaiki, jika sudah benar akan diajukan TTE Catatan Pinggir dan Tanda tangan Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan kepada Kepala Dinas);
  4. Kepala Dinas melakukan TTE Catatan Pinggir / Tanda tangan Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan
  5. Pdf dokumen Catatan Pinggir akan terkirim secara lansung ke email masyarakat atau pemohon setelah proses tanda tangan elektronik sedangkan Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan diambil pada loket pelayanan manual;

1 x 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Catatkan perubahan status kewarganegaraan tersebut dan memberikan cataan pinggir pada Akta pencatatan Sipil (CP.11) atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta pencatatan sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11).

a.   Kotak Saran

b.   Media Langsung/Tatap Muka pada Loket Informasi

c.   Whatsapp Informasi dan Pengaduan

-     0812 7519 6553

d.   Call centre resmi dukcapil

-        0821 7285 2183

e.   Instagram          : disdukcapil_pekanbaru

 

f.    Facebook

: facebook.com/disdukcapilpekanbaru

g.   Telepon

: (0761) 35463

h.   Faksimili

: (0761) 35463

i.    Website

: http://disdukcapil.pekanbaru.go.id

j.    E-mail

: pengaduan.dukcapilpku@gmail.com

k.   SP4N-LAPOR

: lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perubahan Status Kewarganegaraan WNI menjadi WNA"