Pencatatan Anak yang lahir dari perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)

  • PENCATATAN ABG YANG TELAH MEMILIKI SERTIFIKAT BUKTI PENDAFTARAN ABG
    1. a. Fotokopi Sertifikat Bukti Pendaftaran ABG dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia; dan
    2. b. Kutipan akta kelahiran asli.
  • PENCATATAN ABG YANG MEMILIH MENJADI WNI
    1. a. Fotokopi Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
    2. b. Kutipan akta Pencatatan Sipil asli;
    3. c. Fotokopi KK bagi Penduduk WNI
  • Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNA.
    1. a. Fotokopi Surat Bukti Penyerahan DokumenKewarganegaraan dan Keimigrasian; dan
    2. b. Kutipan akta kelahiran.
  • PENCATATAN ABG YANG TIDAK MEMILIH SALAH SATU KEWARGANEGARAAN.
    1. a. Fotokopi Izin tinggal tetap; dan
    2. b. Kutipan akta kelahiran.

  1. Menerima dan memverifikasi berkas permohonan dari masyarakat pada Aplikasi Sipenduduk / permohonan manual pada loket pelayanan manual, Mengentri Catatan Pinggir atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan sesuai dengan Lembaga yang menerbitkan Akta Kelahiran dan menginput data KK pemohon pada aplikasi SIAK serta memberikan lembar penerimaan permohonan (Resi) kepada Pemohon/masyarakat; (akun masyarakat yang diregistrasi pada pengajuan permohonan layanan wajib menggunakan email yang aktif dan merupakan milik dari pengguna permohonan itu sendiri guna menghindari penyalahgunaan data dan pungutan biaya dari pihak yang tidak berkepentingan/akun anggota keluarga atau orang lain yang diberi kuasa);
  2. JF Pelayanan Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian memverifikasi Dokumen persyaratan pada Aplikasi Sipenduduk/berkas manual Catatan Pinggir atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan kemudian diteruskan kepada Kepala bidang Pencatatan Sipil. (jika belum benar maka akan dikembalikan kepada Operator Editor untuk diperbaiki. Jika sudah benar akan diajukan TTE Catatan Pinggir / Paraf Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan kepada Kepala Bidang Pencatatan Sipil untuk divalidasi dan memparaf draft dokumen);
  3. Kepala Bidang Pencatatan Sipil memvalidasi dokumen persyaratan pada aplikasi Sipenduduk/berkas manual Catatan Pinggir atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan. (jika belum benar maka akan dikembalikan kepada JF Pelayanan Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian untuk diperbaiki, jika sudah benar akan diajukan TTE Catatan Pinggir atau Pengajuan Tanda Tangan Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan kepada Kepala Dinas);
  4. JF Pelayanan Identitas Penduduk memverifikasi berkas dokumen persyaratan pada aplikasi Sipenduduk dan Data Pemohon pada SIAK. kemudian diteruskan kepada Kepala bidang Pendaftaran Pendudukl. (jika belum benar maka akan dikembalikan kepada Operator Editor untuk diperbaiki. Jika sudah benar akan diajukan TTE kepada Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk untuk divalidasi dan memparaf draft dokumen);
  5. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk memvalidasi Dokumen persyaratan pada aplikasi Sipenduduk/berkas pelayanan manual dan data Inputan KK pada Aplikasi SIAK. ( jika belum benar maka akan dikembalikan kepada JF Pelayanan Identitas Penduduk untuk diperbaiki, jika sudah benar akan diajukan TTE kepada Kepala Dinas);
  6. Kepala Dinas melakukan TTE KK dan Catatan Pinggir / Menandatangani Draft Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan;
  7. Pdf dokumen Catatan Pinggir dan KK akan terkirim secara lansung ke email masyarakat atau pemohon setelah proses tanda tangan elektronik sedangkan Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dapat diambil pada loket pelayanan manual;

1 x 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran WNA

a.   Kotak Saran

b.   Media Langsung/Tatap Muka pada Loket Informasi

c.   Whatsapp Informasi dan Pengaduan

-     0812 7519 6553

d.   Call centre resmi dukcapil

-        0821 7285 2183

e.   Instagram          : disdukcapil_pekanbaru

 

f.    Facebook

: facebook.com/disdukcapilpekanbaru

g.   Telepon

: (0761) 35463

h.   Faksimili

: (0761) 35463

i.    Website

: http://disdukcapil.pekanbaru.go.id

j.    E-mail

: pengaduan.dukcapilpku@gmail.com

k.   SP4N-LAPOR

: lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Anak yang lahir dari perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)"