Penerbitan Surat Keterangan DTKS (masuk dalam Usulan Baru DTKS)

No. SK: 188/ 03 /431.305.4/2023

  • Persyaratan
    1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
    3. Surat Pengantar Desa (ditandatangani Kepala Desa)
    4. Form Verifikasi dan Validasi (ditandatangani petugas verval dan disahkan kepala desa)
    5. Form Excel Rumah Tangga Usulan Baru / Penambahan ART pada Aplikasi SIKS-NG (ditandatangani kepala desa)
    6. Foto rumah tinggal (tampak depan dan samping)
    7. Berita Acara Musyawarah Desa / Musyawarah Kelurahan (ditandatangani kepala desa dan camat)
    8. Daftar Hadir Musyawarah Desa / Musyawarah Kelurahan(ditandatangi kepala desa)

  • Prosedur
    1. Petugas pelayanan menerima pemohon dengan mengisi buku tamu dan membawa persyaratan lengkap berkas usulan dari Desa/Kelurahan
    2. Petugas Pelayanan melaksanakan verifikasi penyesuaian berkas dari pemohon
    3. Petugas Pelayanan melaksanakan pengecekan DTKS melalui aplikasi SIKS- NG menggunakan NIK Pemohon
    4. Petugas Pelayanan memproses dan membuat Surat Keterangan DTKS berdasarkan Adminduk dan Berita Acara Musyawarah Desa/Kelurahan yang telah dilampirkan
    5. Petugas Pelayanan mencetak Surat Keterangan DTKS
    6. Petugas Pelayanan menyediakan Surat Keterangan DTKS untuk diserahkan kepada Kepala Bidang Dayasos dan Penananganan Fakir Miskin
    7. Kepala Bidang Dayasos dan Penanganan Fakir Miskin melakukan verifikasi ulang untuk selanjutnya diserahkan kepada Kepala Dinas Sosial
    8. Kepala Dinas Sosial melakukan verifikasi dan menandatangani berkas Penerbitan Surat Keterangan DTKS melalui proses laporan hasil pelayanan dari Kepala Bidang Dayasos dan Penanganan Fakir Miskin
    9. Petugas Pelayanan menyerahkan Surat Keterangan DTKS kepada pemohon untuk diteruskan ke Puskesmas atau RSUD

Proses Penerbitan Surat Keterangan DTKS membutuhkan durasi pelayanan hingga lima belas menit jika berkas pengajuan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Masyarakat yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan dapat menghubungi pelayanan :

No. HP : 085 261 181 155

Email : 3512.bidangdayasos@gmail.com

Instagram : @dinsoskabsitubondo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan DTKS (masuk dalam Usulan Baru DTKS)"