Pelayanan Peminjaman Pendopo Kecamatan

  1. Surat Permohonan yang dilengkapi dengan Susunan panitia/ tim pelaksana
  2. Fotokopi KTP Penanggungjawab

  1. Petugas menerima berkas permohonan secara lengkap dari pemohon
  2. Melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan
  3. Memasukkan surat permohonan ke buku agenda
  4. Didisposisi oleh camat
  5. Audiensi pihak pemohon dengan kecamatan
  6. Mencatat jadwal pada buku agenda peminjaman Pendopo dan Aula kecamatan
  7. Membuat Surat Persetujuan Peminjaman Pendopo dan Aula Kecamatan
  8. Tanda tangan oleh pejabat yang berwenang

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Peminjaman Pendopo Kecamatan

Melalui :

  1. ULAS: ulas.surakarta.go.id 
  2. Telepon (0271) 656842 
  3. Kotak saran 
  4. Instagram: @kecamatan_pasarkliwon
  5. Email: kec-pasarkliwon@surakarta.go.id
  6. Website: kec-pasarkliwon@surakarta.go.id
  7. Lapor SP4N: surakarta.lapor.go.id
  8. WA center: 0831 7089 0798

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peminjaman Pendopo Kecamatan"