Pelayanan Klinik Sanitasi

No. SK: 400.7/ 380 / 406.010.03.001 / 2024

  1. Membawa Rujukan internal

  • Prosedur Pelayanan Klinik Sanitasi
    1. Pasien datang
    2. Pasien menyerahkan surat rujukan internal
    3. Pasien menunggu di Ruang tunggu Klinik Sanitasi
    4. Petugas memastikan identitas pasien berdsarkan rekam medis
    5. Petugas mencatat data pasien di buku Register
    6. Petugas memanggil pasien berdasarkan urutan antrian
    7. Petugas melakukan anamnesa
    8. Petugas memberikan KIE Sanitasi
    9. Pasien ke kasir kemudian ke apotik

Sesuai Kasus ( dengan estimasi waktu : 10-30 menit)

  1. Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 tentang  Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
  2. Pasien JKN : sesuai dengan Permenkes Nomor 03 Tahun 2023 tentang Standar Tarif JKN

Penyakit Pasien berbasis lingkungan dan Konsultasi Sarana Sanitasi

1.    Pengguna / pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a.    Ulasan Google Maps dan media social (fb, IG, Tiktok) Puskesmas Pule

b.    SMS, telepon dan Whatsapp : 082331800794

c.    Email : pule_pkm@yahoo.co.id

d.    Secara tertulis melalui surat formulir pengaduan masyarakat di kotak pengaduan

e.    Secara langsung

2.    Petugas mencatat semua pengaduan

3.    Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan

4.   Aduan yang tidak terselesaikan ditindaklanjuti dalam RTM

5.   Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui :

a.    SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan

b.    Papan pengumuman

c.   Secara langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online