No. SK: 1813 Tahun 2024
Menerima Surat Edaran dari Provinsi dilampiri Disposisi Walikota sesuai tata cara surat masuk; Mendisposisi Surat Edaran ke Kabid, diteruskan ke Kasi; Membuat Persyaratan peserta seleksi; Membuat surat edaran untuk sekolah-sekolah (SMA/SMK/MA) sesuai tata cara surat keluar dilampiri persyaratan peserta seleksi; Menerima Pendaftaran Peserta; Membuat surat undangan rapat persiapan dengan Juri sesuai tata cara surat keluar; Mengirimkan surat undangan; Melaksanakan rapat dengan juri; Menyiapkan tempat seleksi dan peralatan; Melaksanakan seleksi; Melaksanakan rapat juri membahas hasil seleksi; Mengumumkan hasil seleksi melalui surat pengumuman sesuai tata cara surat keluar dan dipublikasikan di papan pengumuman; Melaksanakan registrasi ulang bagi peserta yang lolos seleksi; Membuat Undangan untuk pembekalan dan tantingan sesuai tata cara surat keluar; Menyiapkan tempat pembekalan dan tantingan; Membuat Undangan untuk nara sumber sesuai tata cara surat keluar; Melaksanakan pembekalan; Memilih 2 orang peserta untuk dikirim ke provinsi; Membuat undangan untuk latihan ke peserta, pelatih dan pembina sesuai tata cara surat keluar; Memantau pelaksanakan latihan; Memanggil tukang cukur; Mengukur perangkat Paskibraka ( Baju, Sepatu, Kaos Tangan, dll); Melaksanakan koordinasi dengan Linsek dalam hal pelaksanaan peringatan HUT RI; Memantau pelaksanaan latihan gabungan dengan TNI; Melaksanakan kegiatan karantina; Membuat Nota Dinas dan koordinasi dengan Bagian Umum Setda dalam rangka kegiatan Pengukuhan; Membuat Undangan ke Kepala Sekolah dan Orang tua peserta untuk menghadiri pengukuhan sesuai tata cara surat keluar; Melaksanakan Pengukuhan peserta Paskibraka; Melakukan koordinasi dengan Bagian umum untuk penyiapan transportasi dan tempat transit peserta, co-rider dalam rangka pelaksanaan Peringatan Hut RI; Melaksanakan kegiatan ramah tamah; Mengadakan wisata Paskibraka; Membuat album kenangan; Menyerahkan album kenangan ke peserta.
Tidak dipungut biaya
Pelaksanaan Paskibraka
a. ULAS
b. Surat Masuk, Surat Keluar
c. Medsos
E-mail : dispora@surakarta.go.id
WA : Lapor Mas Wali
IG : @dispora_surakarta
FB : Dispora Surakarta
Twitter : @DisporaSka
d. Telepon (0271) 742207
e. Kunjungan Langsung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store