Standar Pelayanan Bebas Masalah Perpustakaan

  1. Pemustaka adalah mahasiswa tingkat akhir yang sedang memproses bebas masalah perpustakaan
  2. Pemustaka tidak memiliki pinjaman buku dan denda terhutang
  3. Sebagai salah satu persyaratan yudisium

  1. Pemustaka mengirimkan Karya Tulis Ilmiah (KTI) sesuai ketentuan perpustakaan melalui Portal https://digilib.polban.ac.id/mahasiswa
  2. Petugas mengecak hasil unggah KTI mahasiswa per tanggal per program studi
  3. Jika terdapat kekurangan pada file yang diunggah pemustaka harus mengunggah ulang KTI nya sampai sesuai dengan ketentuan
  4. Petugas melakukan cek data peminjaman, jika masih terdapat tunggakan pengembalian buku maka harus segera diselesaikan
  5. Petugas memproses pengajuan bebas masalah perpustakaan melalui Portal https://rekap2.polban.ac.id yang terintegrasi dengan data Akademik Polban
  6. Pemustaka dapat melihat status bebas masalah melalui Portal https://akademik.polban.ac.id dan dapat mencetak formulir bebas masalah secara mandiri

(tidak termasuk waktu untuk perbaikan hasil upload TA/KTI)

-

Mahasiswa dapat melihat status bebas masalah melalui Portal https://akademik.polban.ac.id dan dapat mencetak formulir bebas masalah secara mandiri

Kampus Politeknik Negeri Bandung (Polban), Jln. Gegerkalong Hilir Ds. Ciwaruga Bandung 40012, Kotak Pos 1234 Telp. (022) 2013789 Fax. (022) 2013889
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui laman www.polban.ac.id, surat elektronik/email polban@polban.ac.id atau lib@polban.ac.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bebas Masalah Perpustakaan"