Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama Penduduk

  1. a. Fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri;
  2. b. Kutipan akta Pencatatan Sipil;
  3. c. Formulir F-2.01
  4. d. Fotokopi KK; dan
  5. e. Fotokopi Dokumen Perjalananbagi OA.

  1. Menerima dan memverifikasi berkas permohonan dari masyarakat pada Aplikasi Sipenduduk / permohonan manual pada loket pelayanan manual, Mengentri Catatan Pinggir Perubahan Nama pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil dan menginput data KK pemohon pada aplikasi SIAK serta memberikan lembar penerimaan permohonan (Resi) kepada Pemohon/masyarakat; (akun masyarakat yang diregistrasi pada pengajuan permohonan layanan wajib menggunakan email yang aktif dan merupakan milik dari pengguna permohonan itu sendiri guna menghindari penyalahgunaan data dan pungutan biaya dari pihak yang tidak berkepentingan/akun anggota keluarga atau orang lain yang diberi kuasa);
  2. JF Pelayanan Kelahiran memverifikasi Dokumen persyaratan pada Aplikasi Sipenduduk/berkas manual Catatan Pinggir Perubahan Nama pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil kemudian diteruskan kepada Kepala bidang Pencatatan Sipil. (jika belum benar maka akan dikembalikan kepada Operator Editor untuk diperbaiki. Jika sudah benar akan diajukan TTE kepada Kepala Bidang Pencatatan Sipil untuk divalidasi dan memparaf draft dokumen);
  3. Kepala Bidang Pencatatan Sipil memvalidasi dokumen persyaratan pada aplikasi Sipenduduk/berkas manual Register Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Pengesahan Anak serta Catatan Pinggir PengesahanAnak pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran. (jika belum benar maka akan dikembalikan kepada JF Pelayanan Kelahiran untuk diperbaiki, jika sudah benar akan diajukan TTE kepada Kepala Dinas);
  4. JF Pelayanan Identitas Penduduk memverifikasi berkas dokumen persyaratan pada aplikasi Sipenduduk dan Data Pemohon pada SIAK. kemudian diteruskan kepada Kepala bidang Pendaftaran Pendudukl. (jika belum benar maka akan dikembalikan kepada Operator Editor untuk diperbaiki. Jika sudah benar akan diajukan TTE kepada Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk untuk divalidasi dan memparaf draft dokumen);
  5. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk memvalidasi Dokumen persyaratan pada aplikasi Sipenduduk/berkas pelayanan manual dan data Inputan KK pada Aplikasi SIAK. ( jika belum benar maka akan dikembalikan kepada JF Pelayanan Identitas Penduduk untuk diperbaiki, jika sudah benar akan diajukan TTE kepada Kepala Dinas);
  6. Kepala Dinas melakukan TTE KK dan Catatan Pinggir Perubahan Nama pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  7. Pdf dokumen Catatan Pinggir Perubahan Nama pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil dan KK akan terkirim secara lansung ke email masyarakat atau pemohon setelah proses tanda tangan elektronik;

1 x 24 Jam

Tidak dipungut biaya

catatan pinggir perubahan nama pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.

a.   Kotak Saran

b.   Media Langsung/Tatap Muka pada Loket Informasi

c.   Whatsapp Informasi dan Pengaduan

-     0812 7519 6553

d.   Call centre resmi dukcapil

-        0821 7285 2183

e.   Instagram          : disdukcapil_pekanbaru

 

f.    Facebook

: facebook.com/disdukcapilekanbaru

g.   Telepon

: (0761) 35463

h.   Faksimili

: (0761) 35463

i.    Website

: http://disdukcapil.pekanbaru.go.id

j.    E-mail

: pengaduan.dukcapilpku@gmail.com

k.   SP4N-LAPOR

: lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama Penduduk"