Standar Pelayanan Perpanjangan Keanggotaan

  1. Anggota adalah pemustaka yaitu mahasiswa, dosen atau karyawan yang terdaftar dalam basis data keanggotaan perpustakaan
  2. Anggota yang status keanggotaannya tidak aktif dapat memperpanjang keanggotaannya

  1. Pemustaka menyerahkan KTM (mahasiswa) atau kartu anggota (dosen dan tenaga kependidikan) kepada petugas
  2. Petugas memeriksa data status mahasiswa pada sistem data kemahasiswaan atau status pegawai pada data kepegawaian
  3. Petugas juga mengecek riwayat peminjaman buku pemustaka, jika masih ada tunggakan buku belum dikembalikan atau denda belum dibayar maka harus diselesaikan dulu
  4. Petugas memproses perpanjangan masa aktif keanggotaan
  5. Pemustaka menerima kembali KTM dan bukti pembayaran SPP dari petugas dan diperbolehkan untuk meminjam buku

2 Menit

-

Perpanjangan waktu keanggotaan perpustakaan

Kampus Politeknik Negeri Bandung (Polban), Jln. Gegerkalong Hilir Ds. Ciwaruga Bandung 40012, Kotak Pos 1234 Telp. (022) 2013789 Fax. (022) 2013889
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui laman www.polban.ac.id, surat elektronik/email polban@polban.ac.id atau lib@polban.ac.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perpanjangan Keanggotaan"