Pelayanan Laboratorium

No. SK: 400.7/ 380 / 406.010.03.001 / 2024

  1. Persyaratan Pelayanan Laboratorium
  2. Terdaftar diloket pendaftaran dengan aplikasi e-link
  3. Surat permintaan pemeriksaan laboratorium

  • PROSEDUR PELAYANAN LABORATORIUM
    1. Pasien datang
    2. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium
    3. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
    4. Petugas mencocokkan data pasien dengan data E link
    5. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di buku register
    6. Pasien dipanggil sesuai kedatangan
    7. Petugas melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampel
    8. Petugas melakukan pemeriksaan dan menyerahkan hasil
    9. Pasien / keluarga pasien menunggu hasil pemeriksaan laboratorium
  • Prosedur Penyerahan hasil pemeriksaan laboratorium
    1. Untuk pasien BPJS hasil diserahkan ke pasien/keluarga pasien untuk kemudian dibawa kembali ke poli yang merujuk
    2. Untuk pasien umum, pasien melakukan pembayaran ke kasir , kemudian kembali ke laboratorium untuk mengambil hasil pemeriksaan , untuk kemudian dibawa kembali ke poli yang merujuk
    3. Untuk pasien rawat inap, hasil pemeriksaan di serahkan kepada perawat untuk kemudian di konsulkan ke dokter

Sesuai jenis pemeriksaan


  • Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 tentang  Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
  • Pasien JKN : sesuai dengan Permenkes Nomor 03 Tahun 2023 tentang Standar Tarif JKN

Hematologi, Kimia Klinik, Parasitologi, Urinalisa, Parasitologi & Bakteriologi, Immunio Serologi

1.    Pengguna / pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a.    Ulasan Google Maps dan media social (fb, IG, Tiktok) Puskesmas Pule

b.    SMS, telepon dan Whatsapp : 082331800794

c.    Email : pule_pkm@yahoo.co.id

d.    Secara tertulis melalui surat formulir pengaduan masyarakat di kotak pengaduan

e.    Secara langsung

2.    Petugas mencatat semua pengaduan

3.    Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan

4.   Aduan yang tidak terselesaikan ditindaklanjuti dalam RTM

5.   Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui :

a.    SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan

b.    Papan pengumuman

c.   Secara langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online