Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 400.7/ 380 / 406.010.03.001 / 2024

  • Pasien Umum
    1. Membawa foto copy kartu identitas
    2. Membawa surat rujukan dari puskesmas lain/pustu,polindes,dokter swasta atau bidan praktek swasta.
  • Pasien BPJS
    1. Membawa foto copy kartu BPJS/KK/KTP
    2. Membawa surat rujukan dari puskesmas lain/pustu,polindes,dokter swasta atau bidan praktek swasta
  • Syarat Pelayanan Rujukan
    1. Membawa foto copy Kartu BPJS/KK/KTP
    2. Dirujuk sesuai indikasi medis dan alur pelayanan rujukan
    3. Ada surat rujukan dari puskesmas

  • prosedur pelayanan rawat inap
    1. Pasien baru yang perlu mendapatkan perawatan rawat inap harus melalui UGD, baik pasien yang langsung datang atau pasien dari rujukan internal/eksternal.
    2. Setiap pasien yang masuk ruangan harus diterima dengan baik dan mendapatkan penanganan, pemeriksaan dan pelayanan secepatnya.
    3. Petugas meminta keluarga mengisi inform consent rawat inap
    4. Petugas melengkapi rekam medic, Lembar Observasi, lembar Follow up dokter dan perawat membuat askep
    5. Petugas rawat inap menyiapkan ruangan yang akan ditempati Pasien
    6. Pasien Dewasa dan Anak ditempatkan di ruangan yang berbeda
    7. Untuk pasien yang memerlukan perawatan lebih ditempatkan di ruang observasi ( missalnya pada kasus kejang demam atau asma dan lain )
    8. Menyediakan obat injeksi dan oral untuk pasien sesuai indikasi
    9. Memesan Menu Diet sesuai dengan penyakit pada petugas gizi
    10. Dilakukan pemeriksaan laboratorium ( bila diperlukan)
    11. Pasien dipulangkan/dirujuk atas indicator dokter
    12. Bila ada pasien yang meminta pulang atas permintaan sendiri akan di KIE terlebih dahulu tentang perkembangan penyakitnya dan pengobatannya

Sesuai kasus

  1. Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 tentang  Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
  2. Pasien JKN : sesuai dengan Permenkes Nomor 03 Tahun 2023 tentang Standar Tarif JKN

Pelayanan dokumen rekam medis, Pelayanan Obat dan Bahan Habis Pakai, Pelayanan fasilitas rawat inap, Pelayanan visit dokter, Pelayanan asuhan keperawatan, Pelayanan penunjang diagnostik

1.    Pengguna / pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a.    Ulasan Google Maps dan media social (fb, IG, Tiktok) Puskesmas Pule

b.    SMS, telepon dan Whatsapp : 082331800794

c.    Email : pule_pkm@yahoo.co.id

d.    Secara tertulis melalui surat formulir pengaduan masyarakat di kotak pengaduan

e.    Secara langsung

2.    Petugas mencatat semua pengaduan

3.    Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan

4.   Aduan yang tidak terselesaikan ditindaklanjuti dalam RTM

5.   Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui :

a.    SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan

b.    Papan pengumuman

c.   Secara langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online