Penerbitan Surat Keterangan Ekspor Obat dan Makanan BBPOM di Palangka Raya

  • Persyaratan Umum SKE Obat (Certificate Pharmaceautical Product/ CPP)
    1. Surat Permohonan
    2. Memiliki akun yang dapat diakses melalui laman resmi pelayanan ekspor obat BPOM
  • Persyaratan Khusus SKE Obat (Certificate Pharmaceautical Product/ CPP)
    1. Persetujuan izin edar atau persetujuan obat khusus ekspor
    2. Formulir registrasi yang memuat informasi mengenai komposisi/formula, informasi poduk/brosur/summary product characteristic dan/atau kemasan yang terakhir disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan
    3. Informasi produk/brosur/summary product characteristic yang akan dilampirkan pada Surat Keterangan Ekspor Obat Certificate of Pharmaceutical Product (CPP), jika diperlukan
  • Persyaratan Umum SKE Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan
    1. Memiliki akun yang dapat diakses melalui laman resmi pelayanan SKE BPOM dengan mengakses www.e- bpom.pom.go.id

  1. Pendaftaran pemohon dengan mekanisme single sign on melalui https://www.pom.go.id atau melalui subsite https://www.e-bpom.pom.go.id
  2. Jika pemohon telah melengkapi dan telah diverifikasi oleh petugas, maka Pemohon akan mendapatkan email notifikasi berisikan user id dan password
  3. Permohonan penerbitan SKE (CFS dan CoH) melalui aplikasi e-bpom
  4. Jika berkas permohonan yang diajukan secara elektronik telah lengkap dan telah dievaluasi oleh petugas, maka akan diperoleh rekomendasi berupa Surat Keterangan Ekspor fisik disertai cap basah

(satu) Hari Kerja setelah surat permohonan diterima lengkap dan benar oleh BBPOM di Palangka Raya

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada BPOM

SKE Produk Jadi : Rp. 50.000,-

SKE Bahan Baku : Rp. 50.000,-

Surat Keterangan Ekspor

Dapat disampaikan secara tertulis maupun langsung melalui:

- WhatsApp/SMS: 0811-555-633

- Telepon/Fax: (0536) 3228359, 3230770; Fax. (0536) 3221096

- Email: ulpkbpomplkry@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online