Penerbitan Surat Keterangan Impor Obat dan Makanan BBPOM di Palangka Raya

  1. Memiliki akun yang dapat diakses melalui single sign on pada lam resmi pelayanan SKI BPOM atau laman resmi lembaga national single window
  2. Dokumen hasil pemindaian asli surat permohonan yang ditandatangani oleh direktur atau kuasa direksi bermaterai cukup
  3. Dokumen hasil pemindaian asli surat pernyataan penanggung jawab bermaterai cukup
  4. Dokumen hasil pemindaian asli surat kuasa pemasukkan yang dibuat dalam akta umum oleh notaris jika Pemohon SKI Border merupakan pelaku usaha yang perusahaannya menerima kuasa untuk mengimpor
  5. Daftar HS Code komiditi yang akan diimpor
  6. Mencantumkan alamat gudang tempat penyimpanan produk dengan jelas
  7. *Khusus SKI bahan obat harus dilengkapi dengan hasil pemindaian dokumen asli: a. izin industry farmasi atau izin pedagang besar farmasi sesuai peraturan perundang-undangan; dan b. sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) bagi pedagang besar farmasi

  1. Pendaftaran pemohon dengan mekanisme single sign on melalui http:/ww/pom.go.id atau melalui subsite https//: www.e-bpom.pom.go.id
  2. Jika pemohon telah melengkapi dan telah diverifikasi oleh petugas, maka Pemohon akan mendapatkan email notifikasi berisikan user id dan password
  3. Permohonan penerbitan SKI Border dan SKI Piost Border melalui aplikasi e-bpom
  4. Jika berkas permohonan yang diajukan secara elektronik telah lengkap dan telah dievaluasi oleh petugas, maka akan diperoleh rekomendasi SKI Paperless melalui Portal INSW

1 (satu) Hari Kerja setelah surat permohonan diterima oleh BBPOM di Palangka Raya

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara BUkan Pajak Yang Berlaku pada BPOM

SKI Produk Jadi : Rp. 100.000,-

SKI Bahan Baku : Rp. 50.000,-

Surat Keterangan Impor

Dapat disampaikan secara tertulis maupun langsung melalui:

- WhatsApp/SMS: 0811-555-633

- Telepon/Fax: (0536) 3228359, 3230770; Fax. (0536) 3221096

- Email: ulpkbpomplkry@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online