Jadwal pemeriksaan sarana dilakukan sesuai kesepakatan pemohon dan petugas;
- Hasil pemeriksaan sarana diterbitkan maksimal 20 (dua puluh) hari kerja setelah pemeriksaan sarana dilakukan;
- Hasil evaluasi tindakan perbaikan diterbitkan maksimal 20 (dua puluh) hari kerja setelah pemohon menyerahkan perbaikan;
- Analisis hasil pemeriksaan diterbitkan maksimal 5 (lima) hari kerja setelah seluruh hasil temuan dinyatakan selesai.
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan berupa Analisis hasil pemeriksaan dalam rangka pemenuhan aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB)
Dapat disampaikan secara tertulis maupun langsung melalui:
- WhatsApp/SMS: 0811-555-633
- Telepon/Fax: (0536) 3228359, 3230770; Fax. (0536) 3221096
- Email: ulpkbpomplkry@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKetua Tim Kinerja KIE dan Publikasi
Layanan Permintaan Informasi dan Pengaduan Konsumen
Layanan Permintaan Informasi dan Pengaduan Konsumen
Layanan Permintaan Informasi dan Pengaduan Konsumen
Layanan Permintaan informasi dan Pengaduan Konsumen