Penerbitan Izin Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) BBPOM di Palangka Raya

  • Dokumen Administratif
    1. Pengajuan PB-UMKU Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik melalui oss.go.id yang terintegrasi dengan e-sertifikasi.pom.go.id
  • Dokumen Teknis
    1. NIB beserta lampirannya
    2. Hasil foto dari sistem OSS yang mencantumkan informasi Nama Usaha dan Nilai Investasi
    3. Surat Pemenuhan Komitmen Penerapan CPPOB (untuk Resiko rendah); atau Surat Pemenuhan Standar dan Hasil penilaian mandiri CPPOB dengan nilai minimal B dan foto sebagaimana dipersyaratkan (untuk Resiko sedang)
    4. Hasil foto yang menunjukkan ID izin dan KBLI di OSS yang diajukan
    5. Peta lokasi sarana
    6. Tata letak (lay out) sarana
    7. Surat Perjanjian Kontrak / Lisensi / Re-packing (jika pemohon melakukan produksi dengan kontrak / lisensi / re-packing)
    8. Skema dan penjelasan proses produksi.
    9. Dokumen terkait deskripsi dan komposisi produk (bahan baku, BTP, bahan penolong), termasuk kemasan
    10. Panduan mutu

  • Dokumen Adminstratif
    1. Pengajuan PB-UMKU Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik melalui oss.go.id yang terintegrasi dengan e-sertifikasi.pom.go.id

  1. Sarana produksi pangan skala usaha menengah dan besar: Surat hasil pemeriksaan untuk Sarana Produksi/Permintaan Perbaikan diterbitkan 10 (sepuluh) hari kerja setelah dilakukan penilaian sarana.
  2. Sarana produksi pangan skala usaha mikro dan kecil: Hasil evaluasi dokumen melalui sistem e- sertifikasi.pom.go.id diterbitkan 20 (dua puluh) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Surat Hasil Pemeriksaan untuk Sarana Produksi/Permintaan perbaikan melalui sistem e-sertifikasi.pom.go.id; Hasil evaluasi dokumen melalui sistem e-sertifikasi.pom.go.id dan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB)

Dapat disampaikan secara tertulis maupun langsung melalui:

- WhatsApp/SMS: 0811-555-633

- Telepon/Fax: (0536) 3228359, 3230770; Fax. (0536) 3221096

- Email: ulpkbpomplkry@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online