Pelayanan Kesehatan Lingkungan

No. SK: KP.00/4303/IV/2024

  1. Kartu JKN KIS/BPJS
  2. KTP
  3. Katu Identitas Berobat (KIB) bagi pasien lama
  4. Surat Keterangan domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS
  5. Rujukan internal dan unit lainnya

  1. a. Pasien datang ke ruang konseling
    b. Pasien diwawancara oleh petugas, terkait penyakit atau masalah kesehatan lingkungan sesuai dengan formulir wawancara masing-masing penyakit
    c. Pasien diberitahu dugaan penyebab penyakit dari hasil wawancara
    d. Pasien diberi saran dan konseling yang mengarah ke perilaku
    e. Pasien menandatangani formulir wawancara
    f. Pasien membuat kesepakatan dengan petugas jadwal pertemuan selanjutnya (bila diperlukan)
    g. Pasien dikunjungi rumahnya (bila diperlukan)

Konseling sanitasi : 6-10 menit

Gratis : bagi peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta

Membayar : bagi pasien umum (non JKN KIS) dan penduduk luar Kota Surakarta, sesuai Perda Nomor 14 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta

Konseling Sanitasi Penyakit Berbasis Lingkungan


1.Sampaikan aduan melalui media sosial lewat DM instagram @puskesmasgilingan atau chat Whatsapp di nomor 081909178154  (Jam Kerja)              

2. Bisa secara langsung ke Petugas bagian Informasi dengan menguraikan  permasalahan secara jelas, lengkap dan berdasarkan fakta.

3. Dengan menuliskan  aduan melalui kotak saran yang ada di puskesmas disertai nama, alamat dan nomor telepon pelapor.

4. Website ULAS:

    pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

5. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Lingkungan"