Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI

  1. 1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. 2. Pas Foto berwarna suami dan isteri;
  3. 3. KTP-el Asli;
  4. 4. KK Asli;
  5. 5. Formulir F-2.01;
  6. 6. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau
  7. 7. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraiannya.

  1. Menerima dan memverifikasi berkas permohonan dari masyarakat pada Aplikasi Sipenduduk/berkas permohonan manual pada loket pelayanan, mengentri data Akta Perkawinan dan KK pada aplikasi SIAK serta memberikan lembar penerimaan permohonan (Resi) kepada Pemohon/masyarakat; (akun masyarakat yang diregistrasi pada pengajuan permohonan layanan wajib menggunakan email yang aktif dan merupakan milik dari pengguna permohonan itu sendiri guna menghindari penyalahgunaan data dan pungutan biaya dari pihak yang tidak berkepentingan/anggota keluarga/orang lain yang diberi kuasa)
  2. JF Pelayanan Perkawinan dan Perceraian memverifikasi Dokumen persyaratan pada Aplikasi Sipenduduk/berkas persyaratan manual dan Data input Akta Perkawinan Pada Aplikasi SIAK. kemudian diteruskan kepada Kepala bidang Pencatatan Sipil. (jika belum benar maka akan dikembalikan kepada Operator Editor untuk diperbaiki. Jika sudah benar akan diajukan TTE kepada Kepala Bidang Pencatatan Sipil untuk divalidasi);
  3. Kepala Bidang Pencatatan Sipil memvalidasi dokumen persyaratan pada aplikasi Sipenduduk/berkas persyaratan manual dan data input Akta Perkawinan pada SIAK . ( jika belum benar maka akan dikembalikan kepada Kasi untuk diperbaiki, jika sudah benar akan diajukan TTE kepada Kepala Dinas);
  4. JF Pelayanan Identitas Penduduk memverifikasi berkas dokumen persyaratan pada aplikasi Sipenduduk/berkas persyaratan manual dan Data input KK pada SIAK. kemudian diteruskan kepada Kepala bidang Pendaftaran Penduduk. (jika belum benar maka akan dikembalikan kepada Operator Editor untuk diperbaiki. Jika sudah benar akan diajukan TTE kepada Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk untuk divalidasi );
  5. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk memvalidasi Dokumen persyaratan pada aplikasi Sipenduduk/berkas persyaratan manual dan data Inputan KK pada Aplikasi SIAK. ( jika belum benar maka akan dikembalikan kepada Kasi untuk diperbaiki, jika sudah benar akan diajukan TTE kepada Kepala Dinas);
  6. Kepala Dinas melakukan TTE
  7. Pdf dokumen Akta Perkawinan dan KK diberikan kepada Pemohon setelah pasangan suami isteri menandatangani buku register perkawinan pada loket pelayanan perkawinan dan perceraian;

1 x 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan WNI

a.   Kotak Saran

b.   Media Langsung/Tatap Muka pada Loket Informasi

c.   Whatsapp Informasi dan Pengaduan

-     0812 7519 6553

d.   Call centre resmi dukcapil

-        0821 7285 2183

e.   Instagram          : disdukcapil_pekanbaru

 

f.    Facebook

: facebook.com/disdukcapilpekanbaru

g.   Telepon

: (0761) 35463

h.   Faksimili

: (0761) 35463

i.    Website

: http://disdukcapil.pekanbaru.go.id

j.    E-mail

: pengaduan.dukcapilpku@gmail.com

k.   SP4N-LAPOR

: lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI"