Pencatatan Kematian Dalam Wilayah NKRI

  1. a. Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI;
  2. b. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA;
  3. c. Formulir F-2-01;
  4. d. Fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia.

  1. Menerima dan memverifikasi berkas permohonan dari masyarakat pada Aplikasi Sipenduduk/berkas permohonan manual pada loket pelayanan, Mengentri data Akta Kematian dan KK pada aplikasi SIAK serta memberikan lembar penerimaan permohonan (Resi) kepada Pemohon/masyarakat; (akun masyarakat yang diregistrasi pada pengajuan permohonan layanan wajib menggunakan email yang aktif dan merupakan milik dari pengguna permohonan itu sendiri guna menghindari penyalahgunaan data dan pungutan biaya dari pihak yang tidak berkepentingan/anggota keluarga/orang lain yang diberi kuasa)
  2. JF Pelayanan Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian memverifikasi Dokumen persyaratan pada Aplikasi Sipenduduk/berkas persyaratan manual dan Data input Akta Kematian Pada Aplikasi SIAK. kemudian diteruskan kepada Kepala bidang Pencatatan Sipil. (jika belum benar maka akan dikembalikan kepada Operator Editor untuk diperbaiki. Jika sudah benar akan diajukan TTE kepada Kepala Bidang Pencatatan Sipil untuk divalidasi);
  3. Kepala Bidang Pencatatan Sipil memvalidasi dokumen persyaratan pada aplikasi Sipenduduk/berkas persyaratan manual dan data input Akta Kematian pada SIAK . ( jika belum benar maka akan dikembalikan kepada Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian untuk diperbaiki, jika sudah benar akan diajukan TTE kepada Kepala Dinas);
  4. JF Pelayanan Identitas Penduduk memverifikasi berkas dokumen persyaratan pada aplikasi Sipenduduk/berkas persyaratan manual dan Data input KK pada SIAK. kemudian diteruskan kepada Kepala bidang Pendaftaran Penduduk. (jika belum benar maka akan dikembalikan kepada Operator Editor untuk diperbaiki. Jika sudah benar akan diajukan TTE kepada Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk untuk divalidasi );
  5. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk memvalidasi Dokumen persyaratan pada aplikasi Sipenduduk/berkas persyaratan manual dan data Inputan KK pada Aplikasi SIAK. ( jika belum benar maka akan dikembalikan kepada Kasi untuk diperbaiki, jika sudah benar akan diajukan TTE kepada Kepala Dinas);
  6. Kepala Dinas melakukan TTE
  7. Pdf dokumen Akta Kematian dan KK akan terkirim secara lansung ke email masyarakat atau pemohon setelah proses tanda tangan elektronik;

1 x 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

a.   Kotak Saran

b.   Media Langsung/Tatap Muka pada Loket Informasi

c.   Whatsapp Informasi dan Pengaduan

-     0812 7519 6553

d.   Call centre resmi dukcapil

-       0821 7285 2183

e.   Instagram          : disdukcapil_pekanbaru

 

f.    Facebook

: facebook.com/disdukcapilpekanbaru

g.   Telepon

: (0761) 35463

h.   Faksimili

: (0761) 35463

i.    Website

: http://disdukcapil.pekanbaru.go.id

j.    E-mail

: pengaduan.dukcapilpku@gmail.com

k.   SP4N-LAPOR

: lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pencatatan Kematian Dalam Wilayah NKRI"