Pencatatan Lahir Mati

  1. a. Fotokopi surat keterangan lahir mati, yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan lahir mati dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang atau dari kepala desa/lurah jika lahir mati di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum
  2. b. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati
  3. c. Formulir F-201
  4. d. Fotokopi KK orang tua

  1. Menerima dan memverifikasi berkas permohonan dari masyarakat pada Aplikasi Sipenduduk / permohonan manual pada loket pelayanan manual, membuat draft Surat Keterangan Lahir Mati dan KK pada aplikasi SIAK serta memberikan lembar penerimaan permohonan (Resi) kepada Pemohon/masyarakat; (akun masyarakat yang diregistrasi pada pengajuan permohonan layanan wajib menggunakan email yang aktif dan merupakan milik dari pengguna permohonan itu sendiri guna menghindari penyalahgunaan data dan pungutan biaya dari pihak yang tidak berkepentingan/akun anggota keluarga atau orang lain yang diberi kuasa)
  2. JF Pelayanan Kelahiran memverifikasi Dokumen persyaratan pada Aplikasi Sipenduduk/berkas manual yang masuk pada loket pelayanan manual dan membuat draft Surat Keterangan Lahir Mati Data dan menginput data KK pada Aplikasi SIAK. Kemudian diteruskan kepada Kepala bidang Pencatatan Sipil. (jika belum benar maka akan dikembalikan kepada Operator Editor untuk diperbaiki. Jika sudah benar akan diserahkan kepada Kepala Bidang Pencatatan Sipil untuk divalidasi dan memparaf draft Surat Keterangan Lahir Mati)
  3. Kepala Bidang Pencatatan Sipil memvalidasi dokumen persyaratan pada aplikasi Sipenduduk/berkas manual yang masuk pada loket pelayanan manual dan data pada SIAK. (jika belum benar maka akan dikembalikan kepada JF PelayananKelahiran untuk diperbaiki, jika sudah benar akan diajukan TTE kepada Kepala Dinas)
  4. JF Pelayanan Identitas Penduduk memverifikasi berkas dokumen persyaratan pada aplikasi Sipenduduk/berkas manual yang masuk pada loket pelayanan manual dan input data KK Pemohon pada SIAK. kemudian diteruskan kepada Kepala bidang Pendaftaran Pendudukl. (jika belum benar maka akan dikembalikan kepada Operator Editor untuk diperbaiki. Jika sudah benar akan diajukan TTE kepada Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk untuk divalidasi dan memparaf draft dokumen)
  5. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk memvalidasi Dokumen persyaratan pada aplikasi Sipenduduk/berkas manual yang masuk pada loket pelayanan manual dan data Inputan KK pada Aplikasi SIAK. ( jika belum benar maka akan dikembalikan kepada JF Pelayanan Identitas Penduduk untuk diperbaiki, jika sudah benar akan diajukan TTE kepada Kepala Dinas)
  6. Kepala Dinas melakukan TTE KK dan Tanda Tangan Draft Surat Keterangan Lahir Mati
  7. Pdf dokumen KK akan terkirim secara lansung ke email masyarakat atau pemohon setelah proses tanda tangan elektronik dan Surat Keterangan Lahir Mati diserahkan pada loket pelayanan manual

1 x 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir Mati

a.   Kotak Saran

b.   Media Langsung/Tatap Muka pada Loket Informasi

c.   Whatsapp Informasi dan Pengaduan

-     0812 7519 6553

d.   Call centre resmi dukcapil

-       0821 7285 2183

e.   Instagram          : disdukcapil_pekanbaru

 

f.    Facebook

: facebook.com/disdukcapilpekanbaru

g.   Telepon

: (0761) 35463

h.   Faksimili

: (0761) 35463

i.    Website

: http://disdukcapil.pekanbaru.go.id

j.    E-mail

: pengaduan.dukcapilpku@gmail.com

k.   SP4N-LAPOR

: lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Lahir Mati"