Penerbitan Rekomendasi Permohonan Notifikasi Kosmetika

No. SK: Standar Pelayanan Balai Besar POM di Padang

  1. a.Persyaratan dokumen untuk pendaftaran akun pemohon, antara lain: 1.Memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) dengan KBLI yang sesuai. b.Persyaratan dokumen untuk penerbitan rekomendasi permohonan notifikasi kosmetika, sebagai berikut: 1.Formulir data teknis rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika; 2.Prosedur tertulis dan catatan penanganan keluhan; 3.Catatan persediaan/ kartu stok kosmetika; 4.Prosedur tertulis dan catatatn penanganan sampel tertinggal; 5.Prosedur tertulis dan catatan penarikan dan pemusnahan kosmetika; 6.Prosedur tertulis dan catatatn pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran kosmetika; Memiliki penanggung jawab teknis, dibuktikan dengan fotokopi KTP, ijazah dan surat perjanjian kerjasama antara penanggungjawab teknis dan pimpinan perusahanaan.

  1. a.Mekanisme pendaftaran akun perusahaan: 1.Pendaftaran akun perusahaan oleh pemohon yang belum memiliki akun melalui http:/oss.go.id untuk mendapatkan nama pengguna (username) dan kata sandi (password). 2.Pemohon melakukan entri data dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan pada point 1 a. 3.Petugas BPOM memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan, apabila diperlukan petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen secara manual. 4.Apabila verifikasi dinyatakan lengkap, pemohon akan menerima nama pengguna (username) dan kata sandi (password). b.Mekanisme persetujuan denah bangunan: 1. Pemohon mengunggah persyaratan melalui http:/oss.go.id serta memilih Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kasmetika. 2. Pemohon mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan pada point 1b. 3. Petugas Balai Besar POM di Padang melakukan pemeriksaan sarana maksimal 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima. 4. Jika berdasarkan hasil pemeriksanaan sarana memenuhi ketentuan, penerbitan rekomendasi permohonan notifikasi kosmetika maksimal 5 (lima) hari sejak. 5. Jika berdasarkan hasil pemeriksanaan sarana tidak memenuhi ketentuan dalam batas waktu maksimal 20 (dua puluh) hari kerja pemohon diminta untuk menyampaikan CAPA. 6. Petugas melakukan evaluasi CAPA. Jika hasil CAPA memenuhi ketentuan, penerbitan rekomendasi permohonan notifikasi kosmetika maksimal 5 (lima) hari kerja CAPA dinyatakan closed. Penerbitan rekomendasi permohonan notifikasi kosmetika melalui http:/oss.go.id

Maksimal 6 (tujuh) hari kerja pemeriksaaan sarana sejak permohonan diterima.

Maksimal 5 (lima) hari untuk penerbitan rekomendasi permohonan notifikasi kosmetika.


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Permohonan Notifikasi Kosmetika

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Jl. Gajah Mada.

 Pengaduan, saran dan masukandapat disampaikan langsung melalui: Telepon/ SMS/ WhatsApp : 08116603533, Subsite: https://padang.pom.go.id, Media Sosial: Instagram: @bpom.padang, X: @bbpom.padang, Facebook: @Balai Besar POM di Padang

 SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WhatsApp : 08116603533, Instagram: @bpom.padang

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Permohonan Notifikasi Kosmetika"