No. SK: Standar Pelayanan Balai Besar POM di Padang
a. Maksimal 6 (enam) hari kerja untuk pemeriksaan sarana.
b. Maksimal 14 (empat belas) hari kerja untuk penerbitan perbaikan hasil inspeksi/ rekomendasi
c. Maksimal 40 (empat poluh) hari kerja penyampaian perbaikan hasil inspeksi oleh Pemohon maksimal perpanjangan 2 x 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal permohonan perpanjangan (total 80 (delapan puluh) hari kerja).
d. Maksimal 22 (dua puluh dua) hari kerja evaluasi perbaikan hasil inspeksi.
Maksimal 6 (enam) hari kerja Rekomendasi Sertifikat CPOTB sejak perbaikan memenuhi persyaratan.
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Sertifikat CPOTB
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Jl. Gajah Mada.
Pengaduan, saran dan masukandapat disampaikan langsung melalui: Telepon/ SMS/ WhatsApp : 08116603533, Subsite: https://padang.pom.go.id, Media Sosial: Instagram: @bpom.padang, X: @bbpom.padang, Facebook: @Balai Besar POM di Padang
SP4N-LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store