Penerbitan Sertifikat/ Rekomendasi Sertifikasi Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CCPOB)

No. SK: Standar Pelayanan Balai Besar POM di Padang

  1. a.Persyaratan dokumen untuk pendaftaran akun pemohon, antara lain: 1.Nama perusahaan; 2.E-mail perusahaan; 3.Nomor telepon; 4.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 5.Memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) dan 6.Memiliki Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Izin Penerapan CPPOB. b.Persyaratan dokumen untuk pemohonan penerbitan sertifikasi/ rekomendasi sertifikasi izin penerapan CPPOB, antara lain: 1.Peta lokasi sarana produksi pangan olahan; 2.Denah bangunan (lay out) sarana produksi; 3.Panduan mutu, meliputi dokumen yang memuat persyaratan untuk penerapan CPPOB; 4.Deskripsi pangan olahan; 5.Alur proses produksi beserta penjelasannya; 6.Tambahan kelengkapan persyaratan untuk produsen Usaha Menengah Kecil (UMK), sebagai berikut: a)Surat pemenuhan komitmen penerapan CPPOB bagi Produsen UMK Pangan Risiko Rendah. b)Surat Pemenuhan Standar Penerapan CPPOB bagi Produsen UMK Pangan Risiko Sedang dan hasil penilaian madiri CPPOB (self-assessment) oleh Produsen UMK menggunakan formulir madiri CPPOB (self-assessment) dengan hasil penilaian minimal B (Baik).

  1. a.Mekanisme pendaftaran akun perusahaan: 1.Pendaftaran akun perusahaan oleh pemohon yang belum memiliki akun melalui subsite http://oss.go.id yang telah terintegrasi dengan Aplikasi https://esertifikasi.pom.go.id untuk mendapatkan nama pengguna (username) dan kata sandi (password). 2.Pemohon melakukan entri data dengan mengunggah dokumen yang di persyaratkan point 1 a ke dalam Aplikasi http://oss.go.id. 3.Petugas BPOM melakukan verifikasi kesesuaian kebenaran data yang disampaikan dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal input data. 4.Jika hasil verifikasi dinyatakan sesuai/ terverifikasi maka informasi akun (username dan password) akan dikirim ke-email pemohon. 5.Setelah mendapatkan username dan password, pemohon wajib melengkapi data profil perusahaan dengan mengisi data pabrik/ gudang, fasilitas pabrik dan jenis pangan. b.Mekanisme permohonan penerbitan sertifikasi/ rekomendasi sertifikasi izin penerapan CPPOB, antara lain: 1. Produsen UMK a)Pemohon mengajukan permohonan melalui https://oss.go.id. b)Pemohon mengisi data dan mengunggah dokumen sesuai persyaratan 1b. c)Balai Besar POM di Padang melakukan evaluasi terhadap kesesuaian dokumen paling lama 10 (sepuluh) hari sejak dokumen diterima. d)Jika hasil evaluasi dokumen terdapat dokumen kurang lengkap/ kurang sesuai maka pemohon diminta untuk melengkapi/ memperbaiki dokumen. e)Jika hasil evaluasi dokumen dinyatakan lengkap dan benar, penerbitan sertifikasi/ rekomendasi sertifikasi izin penerapan CPPOB akan diterbitkan secara otomatis melalui https://oss.go.id. 2. Produsen dengan Skala Usaha Besar dan Menengah a)Pemohon mengajukan permohonan melalui https://oss.go.id. b)Pemohon mengisi data dan mengunggah dokumen sesuai persyaratan 1b. c)Petugas Balai Besar POM di Padang melakukan evaluasi terhadap kesesuaian dokumen paling lama 20 (dua puluh) hari sejak dokumen diterima dari pemilik sarana. d)Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan benar maka dilakukan pemeriksaan sarana produksi. e)Apabila hasil pemeriksaan sarana produksi diperlukan tindakan perbaikan atas ketidaksesuaian penerapan CPPOB, petugas menerbitkan surat tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung dari tanggal pemeriksaan. f)Produsen harus menyampaikan tindakan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak surat tindak lanjut diterima. g)Keputusan hasil penilaian dapat berupa penerbitan Izin Penerapan CPPOB atau penolakan. Keputusan hasil penilaian berupa penolakan jika Produsen: 1)Tidak memenuhi persyaratan CPPOB setelah menyampaikan tindakan perbaikan paling banyak 3 (tiga) kali, dan atau 2)Tidak melakukan dan melaporkan perbaikan yang dilakukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak surat tindak lanjut diiterbitkan Apabila berdasarkan penilaian terhadap tindakan perbaikan dinyatakan memenuhi persyaratan CPPOB, penerbitan sertifikasi/ rekomendasi sertifikasi izin penerapan CPPOB akan diterbitkan secara otomatis melalui https://oss.go.id.

a. Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja untuk evaluasi permohonan UMK.

b. Maksimal 20 (dua puluh) Hari Kerja untuk evaluasi dokumen pemeriksaan sarana untuk usaha skala besar dan menengah.

c. Maksimal 10 (sepuluh) Hari Kerja untuk penerbitan surat tindak lanjut hasil pemeriksaan sejak tanggal inspeksi

Tidak dipungut biaya

Sertifikasi/ Rekomendasi Sertifikasi Izin Penerapan CPPOB

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Jl. Gajah Mada. 

Pengaduan, saran dan masukandapat disampaikan langsung melalui: Telepon/ SMS/ WhatsApp : 08116603533, Subsite: https://padang.pom.go.id, Media Sosial: Instagram: @bpom.padang, X: @bbpom.padang, Facebook: @Balai Besar POM di Padang 

SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WhatsApp : 08116603533, Instagram: @bpom.padang

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat/ Rekomendasi Sertifikasi Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CCPOB)"