Pengujian Sampel Obat dan Makanan Pihak Ketiga

No. SK: Standar Pelayanan Balai Besar POM di Padang

  1. Identitas pemohon (KTP, NPWP Instansi/ Perusahaan, Nomor HP/ Telepon/ Email/ Alamat, pekerjaan/profesi);
  2. b.Dokumen administrasi permohonan pengajuhan pengujian sampel obat dan makanan pihak ketiga berupa berkas surat permohonan dan lampiran yang menyebutkan: 1.Nama instansi/perusahaan, alamat dan nomor telepon perusahaan; 2.Tujuan pengujian; 3.Data dan identitas sampel; 4.Nama sampel; 5.Jenis sampel; 6.Nomor bets dan atau pendaftaran sampel; 7.Jumlah dalam satuan atau berat sampel; 8.Kemasan penyimpanan sampel; 9.Parameter uji sampel; 10.Untuk permintaan pengujian sampel Nappza yang berasal dari pihak kepolisian melampirkan: a)Surat permohonan; b)Surat perintah tugas; c)Surat perintah penyidikan; d)Laporan polisi; e)Surat perintah penyelidikan; f)Berita acara penyitaan; g)Surat perintah penyisihan barang bukti; h)Berita acara penyisihan barang bukti; i)Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan; j)Sampel harus dilengkapi segel dan label; k)Berita acara penimbangan dari pegadaian atau instansi yang berwenang. Untuk permintaan pengujian yang berasal dari perorangan atau industri wajib menyampaikan tujuan pengujian dengan membawa surat pernyataan pengujian.

  1. Pelayanan pengujian sampel obat dan makanan pihak ketiga menggunakan Portal SIPT Pihak Ke-3 yang dapat diakses melalui https://sipt.pom.go.id/pihak-3/login atau SIPT BPOM Pihak Ke-3 pada pencarian Browser. Mekanisme pelayanan pengujian sampel obat dan makanan pihak ketiga menggunakan Portal SIPT Pihak ke-3, sebagai berikut: a.Pemohon membuat akun pemohon pada Portal SIPT Pihak ke-3 dan mengisi seluruh data yang diminta; b.Pemohon mengajukan permohonan uji sampel pada Portal SIPT Pihak ke-3; c.Petugas memeriksa kelengkapan berkas surat permohonan beserta sampel yang akan diuji dengan mencocokkan data yang sudah diisi oleh pemohon pada Portal SIPT Pihak ke-3; d.Petugas melakukan kaji ulang permintaan tender dan kontak sesuai dengan ISO/IEC 17025:2017 pada Portal SIPT Pihak ke-3, jika sesuai pemohon memandatangani dan juga petugas layanan dan Manajer Teknis. Namun apabila tidak sesuai maka akan dilakukan klarifikasi oleh petugas; e.Petugas membuat kode billing sesuai dengan parameter uji untuk dilakukan pembayaran oleh pemohon; f.Pemohon menyerahkan bukti pembayaran kode billing kepada petugas; g.Petugas membuat BAST sampel uji yang ditandatangani oleh pemohon dan petugas; h.Petugas BBPOM di Padang membuat Surat Pengantar Uji (SPU) dan meneruskan ke Manajer Teknis (MT) Pengujian Sampel Pihak ke-3 dan mengantar sampel uji ke Laboratorium. i.MT membuat Surat Perintah Kerja (SPK). j.Penyelia membuat SUrat Perintah Pengujian (SPP); k.Penguji melakukan pengujian sesuai dengan SPP yang diterima dan mengentri data hasil uji dan mengumpulkan lampiran catatan pengujian ke penyelia. l.Penelia melakukan verifikasi Catatan Pengujiam. m.MT memverifikasi LHU, Generate TTE, Sertifikat, Surat Keterangan Sisa Hasil Uji; n.Kepala BBPOM di Padang Generate TTE pada surat pengantar. Pemohon menguduh Surat Pengantar, Sertifikat Laporan Uji dan Surat Keterangan Sisa Hasil Uji pada portal SIPT Pihak Ketiga.

Lama pengujian sesuai dengan kaji ulang permintaan tender dan kontrak


Tarif/ biaya berdasarkan Biaya/ tarif dengan RPMS Volatil tentang Jenis da Tarif PNBP dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP .


Sertifikat hasil uji

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Jl. Gajah Mada. 

Pengaduan, saran dan masukandapat disampaikan langsung melalui: Telepon/ SMS/ WhatsApp : 08116603533, Subsite: https://padang.pom.go.id, Media Sosial: Instagram: @bpom.padang, X: @bbpom.padang, Facebook: @Balai Besar POM di Padang 

SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WhatsApp : 08116603533, Instagram: @bpom.padang

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Sampel Obat dan Makanan Pihak Ketiga"