Penerbitan Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika BBPOM di Palangka Raya

  1. NIB
  2. KTP Direktur dan/atau Pimpinan Perusahaan
  3. NPWP
  4. Pernyataan direksi atau pimpinan tidak terlibat dalam tindaklanjut pidana di bidang kosmetik
  5. Status kepemilikan bangunan (milik sendiri/sewa dengan perjanjian sewa dengan minimal waktu sewa 1 tahun) (kontrak sewa bangunan)
  6. Pengajuan PB-UMKU Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetik melalui oss.go.id

  1. Pengajuan PB-UMKU Rekomendasi Pemohon Notifikasi Kosmetik dilengkapi dokumen pendukung di oss.go.id
  2. BPOM menerima permohonan untuk kemudian dievaluasi
  3. Pemeriksaan sarana distribusi oleh petugas BPOM
  4. Penerbitan surat hasil pemeriksaan - jika tidak memenuhi ketentuan, akan menerima surat hasil pemeriksaan untuk melkukan tindakan pencegahan dan perbaikan ( TPTP) - jika memenuhi ketentuan, lanjut langkah berikutnya
  5. Penerbitan rekomendasi pemohon notifikasi kosmetik di oss.go.id

Penerbitan surat hasil pemeriksaan 5 (lima) hari kerja setelah pemeriksaan sarana untuk Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi



Tidak dipungut biaya

Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetik

Dapat disampaikan secara tertulis maupun langsung melalui:

- WhatsApp/SMS: 0811-555-633

- Telepon/Fax: (0536) 3228359, 3230770; Fax. (0536) 3221096

- Email: ulpkbpomplkry@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online