Pelayanan Penerbitan Surat Pernyataan /Surat Keterangan

No. SK: 554.2/18/2022

  1. Persyaratan penerbitan surat pernyataan / surat keterangan Pengantar RT / RW; Surat pengantar dari Desa / Kelurahan Fotocopy KTP; Fotocopy Kartu Keluarga.

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamata permohonan. Pemeriksaan berkas permohonan, petu kesesuaian persyaratan. a. Jika berkas belum benar dan len permohonan dikembalikan untu b. Jika berkas benar dan lengkap m diproses. Pemarafan dan penandatanganan ole Penyerahan surat pernyataan / keterangan

Maksimal 15 (lima belas) menit terhitung persyaratan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Surat Pernyataan /Surat Keterangan

Sarana pelayanan pengaduan

-       Kotak saran

 

-

Telepon : 082137156427

Kantor Kecamatan Kayen Jl. Raya Pati - Kayen KM 17

Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh

Tim Pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

-

Cek administrasi

 

-

Koordinasi internal

 

-

Koordinasi intansi terkait

 

Reponsif pengaduan : maksimal 3 X 24 jam.

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang diterima.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Pernyataan /Surat Keterangan"